Loading...

Dinas Perhubungan Kota Tual Siap Amankan Keputusan Walikota Nomor 18a Tahun 2020

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Penegasan Tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual, Usman Borut saat diwawancarai Media ini diruangan kerjanya, Senin (11/10/2021).

Borut yang juga mantan Kabag Perekonomian Daerah ini selanjutnya menjelaskan kenapa sampai izin Trayek yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tual belum direalisasikan sampai sekarang adalah karena banyak pemilik Kendaraan R4/ Angkutan Kota yang tidak atau enggan melayani trayek-trayek tertentu dalam wilayah Kota Tual.

"Setelah ditelusuri dan dilakukan kajian ternyata pemilik kendaraan Angkot enggan karena tak mau merugi walaupun sopirnya bersedia," ungkap Borut.

Ini semua adalah dampak dari belum terlalu ramainya aktivitas pada beberapa trayek tertentu, dirinya meyakini jika pasar Rakyat yang terletak di Belakang SPBU sudah terisi bahkan ramai maka secara otomatis para sopir yang tadinya masih memuat penumpang pada trayek lain akan kembali beroperasi sesuai Trayek dan Linnya.

Surat Keputusan Walikota Nomor 18a tersebut sejatinya sudah mulai berlaku pada Tahun 2020 hingga dipenghujung Tahun Tak ada satupun Mobil Angkot yang melayani trayek seperti Terminal ke Un Pantai - Terminal ke Ohoitel Kampung Baru, Terminal ke Taar, Terminal ke Pasar Rakyat, bahkan Terminal ke BTN Un Indah dan BTN Koperasi.

"Untuk itu, pihaknya bertekad mulai Tahun depan akan menertibkan Kendaraan R4 jenis angkutan kota sesuai Keputusan Walikota Tual Nomor 18a," tutup Borut. (MCS)
Tual 7010143592966300980

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC