Loading...

Penambangan Liar Bukti Kegagalan UU Minerba

JAKARTA, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya Kemakmuran Rakyat. Demikianlah Bunyi Pasal 33 UUD 1945 yang tetap Kekal walau telah mengalami Amandemen berkali kali.

Sayangnya dalam Praktek keseharian justru Korporasi yang Makmur bukan Rakyat, diperparah lagi dengan Hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi Rakyat Kecil seperti Pelaku Pertambangan yang kerap mendapat Stigma Penambang Liar.

Rata-rata penambangan tanpa izin Resmi yang dilakukan oleh Masyarakat dianggap merugikan Negara dan merusak Lingkungan, salah seorang Peserta Diskusi asal Maluku justru menyoroti Eksitensi Negara dalam memakmurkan Rakyatnya, mau penambang Liar atau Resmi jelas sama-sama merusak Lingkungan tapi kenapa Pemerintah hanya berpihak pada Korporasi..?

Mau buat Izin dipersulit, ketika Rakyat berusaha dengan cara mereka sendiri malah dianggap Ilegal, lantas selama ini Negara ada dimana dan Kemana Negara Berpihak..?

Para Peserta justru banyak yang sependapat dengan Prof. Dr. Suparto yang mengatakan Adanya Penambangan Liar, Bukti Macetnya Sistem Pemerintahan.

Penilaian ini disampaikan oleh Pakar Lingkungan Prof. Dr. Suparto Wijoyo,SH,MH ketika menjadi Narasumber Diskusi Publik Nasional (DPN) Seri 6, dengan mengangkat tema Penambangan Liar Merusak Lingkungan dan Merugikan Negara yang di gelar Sekolah Wartawan MZK Institute, Senin (07/06/2021).

Suparto, menjelaskan jika sistem pemerintahan berjalan dengan baik, tentu tidak ada penambangan liar, "karena semua mekanisme berjalan sesuai tupoksi masing-masing mulai dari Pusat, Provinsi dan Daerah, yang menangani perijinan, pengawasan sampai pada aparat yang berwenang yang menindak harus bersinergi, untuk memberantas penambangan liar," ucap Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya ini.

Masih menurut Suparto, pria yang suka bicara sesuai data dan fakta ini kembali menegaskan bahwa, penambangan liar jelas merupakan kejahatan "Wong jelas penambangan tanpa ijin ya melanggar hukum dan merupakan kejahatan kok dibiarkan tanpa ditindak, yang legal saja bisa salah atau liar bila tidak melakukan kegiatan pasca tambang, reklamasi," ujarnya.

Diskusi Publik Nasional Seri 6 yang berlangsung pukul 19.00 s/d 22.00 Wib ini menggunakan aplikasi zoom dan diikuti oleh unsur perusahaan tambang, inspektur tambang, Media/Insan Pers dan umum.

Sebanyak 100 Peserta dari 24 Provinsi diantaranya Sulut, Jabar, Jatim, Bengkulu, DKI Jakarta, Sulsel, Maluku, Jateng, Jambi, Kaltim, Sumsel, Riau, Sulbar, Sulteng, Banten, Kalbar, Yogyakarta, NTB, Sultra, Sumbar, Sumut, Babel, Maluku Utara, dan Lampung.

Selain Suparto, hadir pula Pembicara lain sebagai Narasumber masing-masing Eko Purnomo,ST selaku Manager Mining She dan Reclamation PT. Semen Indonesia di Tuban.

Ir. Supoyo praktisi tambang yang pernah menjabat pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Ahmad Syaifudin Ketua Forkompeta (Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang) Jawa Timur.

Acara Diskusi Publik Nasional seri Ke-6 yang dipandu oleh Martha Syaflina,SE ini menampilkan Moderator Agung Santoso yang juga Ketua Forum Pimpinan Redaksi Media Jawa Timur  kepada Maluku Channel Online.Com mengungkapkan hasil diskusi publik ini akan direkomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dengan Tembusan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menkeu, Kapolri, Panglima TNI, dan  KPK. (MCS)

Nasional 2277680090587101689

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC