Loading...

Insan Pers Kota Tual Menolak Rencana Pemerintah Menarik PPN di Seluruh Satuan Pendidikan

Careteker PWI Kota Tual dan Maluku Tenggara, Saleh Renuat
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Rencana Pemerintah menjadikan Sekolah sebagai Obyek Pajak mendapat Penolakan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual dan Maluku Tenggara.

Penolakan ini didasari oleh banyaknya Keberatan dari Pemangku kepentingan yang mengadu ke Redaksi masing-masing Media yang Tergabung dalam Asosiasi Kewartawanan, Kamis (10/06/2021).

Mereka mengeluhkan masih Tingginya Biaya Pendidikan Indonesia dan diperparah lagi dengan Tingkat Kemiskinan di Provinsi Maluku sehingga pembebanan Pajak Pertambahan Nilai justru mengakibatkan Banyak Anak Putus Sekolah akibat dari Menarik Pajak Sekokah, khan ujung ujungnya pasti dibebankan kepada Orang Tua Siswa lewat Komite Sekolah," ujar Kepala Biro Maluku Channel Online di Tual Bung Saleh Renuat.

Bahkan Renuat menilai Rencana ini justru Bertentangan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Renuat, yang Juga Pemegang Mandat Careteker PWI Kota Tual dan Maluku Tenggara juga mempertanyakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.001/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak dikenai Pajak apakah masih Berlaku..?

Sebab Draft RUU nya tertulis dengan jelas dan terang bahwa, Jasa Pendidikan yang akan dikenai Pajak adalah:
- Pendidikan Umum
- Pendidikan Kejuruan
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Keagamaan
- Pendidikan Kedinasan
- Pendidikan Akademik
- Pendidikan Profesional

Sebagai Pilar ke 4 di Negara ini Kami Tolak RUU KUP atau Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.

Secara Terpisah Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda ketika dihubungi wartawan via Telepon seluler bahkan mengkritisi rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Jasa Pendidikan atau Sekolah.

Ia menilai, rencana itu akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Salah satunya, lanjut dia, berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.

"Pengenaan PPN ini ditakutkan akan berimbas serius terhadap jasa pendidikan.

Karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid.

"Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," ucap Huda kepada wartawan, Kamis (10/06/2021).

Sebagai ketua Komisi yang membidangi Pendidikan, Huda mengaku memahami Pemerintah berusaha memperluas Basis objek pajak di tanah air untuk peningkatan pendapatan Negara.

Namun, dia mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati memasukan pendidikan sebagai objek pajak.

"Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak tetapi bukan harus ke Dunia Pendidikan, apalagi saat ini Rakyat lagi mengalami Keterpurukan Ekonomi Akibat Pandemi (Covid-19) Kendati demikian Pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori Jasa Bebas PPN. (MCS)

Tual 3615925841787783194

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC