Loading...

MZK Institute Sukses Gelar Diskusi Publik Peran Birokrasi Dalam Mendukung Pemberitaan Yang Transparan

JAKARTA, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Diskusi Publik yang menghadirkan Narsum antara lain Direktorat Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku instansi pembina teknis penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren bidang komunikasi informatika sub urusan informasi komunikasi publik, Minggu (11/04/2021).

Diskusi publik dengan tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi oleh PPID di badan publik negara dibuka oleh Bambang Gunawan, Plt Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Mulyani, Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik, ia menjelaskan bahwa Pemerintah dalam membangun sistem komunikasi yang sehat harus bisa mendorong kualitas ruang publik dan komunikasi publik melalui budaya information disclosure.

Selanjutnya, Pemerintah harus bisa terbuka dalam menyampaikan data dan informasi kepada masyarakat, dimana keterbukaan merupakan langkah awal membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan masyarakatnya.

"Dengan kepercayaan publik yang tinggi, level penerimaan publik terhadap kebijakan Pemerintah juga akan ikut lebih tinggi. "Kurangnya rasa percaya atau trust dapat berasal dari ketidakpastian yang muncul karena tidak adanya informasi publik yang beredar dan dapat diakses oleh masyarakat," jelas Bambang.
 
Lebih jauh dijelaskan, data Wearesocial, terdapat sekitar 175,4 juta pengguna internet di Indonesia, dan 98% menggunakan internet dengan telepon genggam. Kondisi ini memberikan perubahan pada lanskap komunikasi digital. Dampak perubahan tersebut antara lain adalah setiap orang sekarang menjadi prosumer atau produsen sekaligus konsumen informasi.


"Semua orang dapat menciptakan konten yang termediasi di media digital, sehingga batas antara ranah privat dan publik menjadi kabur. Tidak hanya informasi baik yang memenuhi ruang publik, namun Disinformasi atau Hoax juga ikut memenuhi ruang publik karena termediasi oleh teknologi digital," sebut Bambang.

Dikatakannya, kondisi ini diperparah oleh bias kognitif dan algoritma Media Sosial yang menyebabkan munculnya echo chamber di media sosial. Echo chamber berpotensi menutup sudut pandang pengguna media sosial untuk mendapatkan informasi dari sisi pembanding dan bahkan informasi publik valid dari sisi lainnya.

Sementara itu, ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana dalam kesempatan penyampaian materi menyebutkan, sejak terbentuknya KI Pusat tahun 2009, sudah 11 kali pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk 7 kategori badan publik.  Ke-7 ketegori badan publik dimaksud adalah Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan yang terakhir Partai Politik.

Narayana menyebutkan, tingakat partisipasi badan publik mangalami peningkatan di tiga tahun terakhir (2018-2020).  Dari data monev, tingkat partisipasi untuk 7 kategori badan publik di tahun 2020 sebesar 93,1 persen. Namun, dengan nilai itu dia masih merasa belumlah baik, sebab menurut Narayana, implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik sudah masuk tahun ke-13 yang seharusnya tingkat partisipasi sudah capai 100 persen.

Dia juga menjelaskan, hanya 3 ketegori badan publik yang sudah capai 100 persen tingkat partisipasinya, yaitu kategori Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Sementara untuk nilai terendah ada pada katergori Lembaga Non Struktural dan kategori BUMN yaitu masing-masing 76,5% dan 87,9% untuk data tahun 2020.  

Sementara data monev terpenting untuk prosedur substansi keterbukaan informasi yang dijalankan badan publik, Narayana mengemukakan masih 73% badan publik yang "Tidak Lulus" atau hanya berada pada kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.  Dan yang "Lulus" atau berkategori infomatif dan menuju informatif, hanya 27%.   

Dia pun sedikit merinci, dari 34 Pemerintah Provinsi, yang dinyatakan lulus atau menjalankan keterbukaan informasi tidak sampai setengahnya, atau hanya 15 padan publik pemeritah provinsi yang masuk dalam 2 kategori teratas, selebihnya masih memerlukan komitmen yang kuat untuk berubah.

"Sedangkan untuk kategori Kementrian, sedikit berbeda dengan kategori Pemerintah Provinsi. Dari 34 kementerian, 22 badan publik kementerian dinyatakan masuk predikat informatif," pungkasnya.

Sementara itu, pemateri selanjutnya, Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik pada Kementan RI. Diskusi publik yang diikuti oleh 1000 peserta dari seluruh Indonesia ini dipandu oleh, Martha Syaflina yang juga  menghadirkan Drs. Agung Santoso sebagai Deklarator UKW Mandiri dari Media Solo Pos. (MCS)

Nasional 5902725691551296928

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC