Akhirnya Pemkab Malra dan Pemkot Tual Hentikan Aktifitas Pelayaran Kapal Laut Yang Masuk Ke Tual
https://www.malukuchannelonline.com/2020/04/akhirnya-pemkab-malra-dan-pemkot-tual.html
Persetujuan Bersama |
Hal ini Berlaku pula bagi armada Kapal Penyebrangan type Roro milik PT. ASDP sesuai Kesepakatan yang Telah dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Maluku Tenggara (Malra) dan Walikota Tual saat Rapat Koordinasi bersama di aula Kantor Walikota Tual, Senin (13/04/2020).
Informasi yang Dihimpun Media ini. Surat Kesepakatan Bersama dengan Nomor 55.1/2221/Setda dan 552.1/900 ini ditandatangani oleh Hi. M. Taher Hanubun selaku Bupati Maluku Tenggara dan Adam Rahayaan,S.Ag, M.Si selaku Walikota Tual.
Selesai Rakor dilanjutkan dengan Peninjauan areal Pelabuhan Laut Tual yang dihadiri oleh Dandim 1503, Kapolres Malra, Kasdim 1503, Anggota DPRD Malra dan Kota Tual serta beberapa pimpinan SKPD di Dua Daerah ini.
Adapun skenario yang akan dilakukan oleh Pemkot Tual adalah membagi Pelaku Perjalanan (PP) menurut Pelabuhan asal seperti Jakarta, Surabaya, Bau bau, Banda dan Ambon, serta memisahkan pelaku perjalanan menurut Kategori Zona, yakni Zona Merah di karantina pada Lokasi yang Berbeda dengan Mereka yang berasal dari Zona Hijau, serta dibagi menurut Daerah Tujuan yakni mereka yang Berdomisili di Kecamatan Dullah Utara, Tayando Tam, dan Pulau Pulau Kur di karantina pada beberapa Lokasi seperti SD Negeri Fiditan 1 dan 2, SMP Negeri 1 Dullah, Pesantren Al Ikhlas Tamedan, SMP Negeri 3 Ohoitahit, SD Inpres Ohoitel, PAUD dusun Watran.
Sementara bagi Pelaku Perjalanan yang Berdomisili di Kecamatan Dullah Selatan di karantina secara Terpusat pada Gedung LPTQ. Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tual, Moksen Ohoiyuf lewat Telepon seluler kepada Media ini, bahkan menurut Ohoiyuf meja untuk pendataan bagi pelaku Perjalanan pun sudah di bagi menurut pelabuhan asal. (MCS)