Workshop Pengembangan Sistem Gugus Pulau Untuk Pencatatan Kelahiran di Kabupaten Malteng
https://www.malukuchannelonline.com/2020/02/workshop-pengembangan-sistem-gugus.html
Asisten Administrasi Umum (AS III) Pemda Kab. Malteng, Aidjarang Wattiheluw |
Untuk mengatasi permasalahan kependudukan yang masih banyak terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, sangat dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta peran pemerintah terhadap pentingnya Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kesadaran dan partisipasi tersebut tentu akan terwujud apabila masyarakat telah memiliki informasi dan pengetahuan yang memadai terhadap berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh pemerintah," tegasnya.
Tuasikal menambahkan bahwa, Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka diharapkan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan Administrasi Kependudukan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan Instansi terkait dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permsalahan kependudukan.
Salah satu permasalahan yang masih kita alami saat ini, terkait dengan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yaitu mengenai pencatatan kelahiran, yang mana sampai saat ini masih menjadi kendala dalam memenuhi target yang diinginkan.
"Keadaan geografis Maluku khususnya Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan wilayah kepulauan merupakan tantangan tersendiri dalam upaya percepatan dan pemerataan pembangunan pada sektor kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," jelasnya.
Tuasikal, mengingatkan bahwa Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di sebutkan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Sesi Foto Bersama |
Negara juga menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kebutuhan dokumen kependudukan bagi anak patut dihayati sebagai bagian penting bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Untuk memenuhi semua itu, Pemerintah akan menggunakan pendekatan sistem gugus pulau, hal ini dikarenakan Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Maluku Tengah merupakan daerah kepulauan. untuk itu strategi ini dilakukan untuk mendekatkan masyarakat yang selama ini terkendala dengan akses pelayanan kependudukan maupun informasi yang berkaitan dengan kependudukan.
Semua masyarakat yang berada di daerah ini khususnya daerah terpencil juga mendapatkan hak yang sama di dalam proses pelayanan kependudukan.
Tuasikal, mengharapkan agar pimpinan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Dukcapil, untuk menindaklanjuti kerja sama yang telah dilaksanakan bersama pihak-pihak lainnya, agar setiap kelahiran anak yang baru lahir dapat di catat dan dilaporkan untuk kemudian diproses akta kelahirannya. sehingga tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk dapat dipenuhi haknya.
"Kiranya melalui kegiatan workshop yang diselenggarakan ini, serta optimisme yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah beserta jajarannya adalah langkah awal yang baik dalam upaya peningkatan angka kepemilikan akta kelahiran anak di daerah ini agar bisa menjadi model bagi Kabupaten lain di Indonesia, khususnya Provinsi kepulauan untuk pengembangan pelayanan kependudukan dengan sistem gugus pulau. sehingga harapan kami untuk menjadikan daerah ini sebagai jendela Indonesia timur dapat terwujud," tutupnya. (MCJ)