Tuasikal Abua Membuka Secara Resmi Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim PORA Malteng Tahun 2020
https://www.malukuchannelonline.com/2020/01/tuasikal-abua-membuka-secara-resmi.html
MASOHI, Malukuchannel.com - Kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2020, di buka langsung oleh Bupati Maluku tengah Hi. Tuasikal Abua,SH Kamis (16/01/2020). yang bertempat di Hotel Lelemuku, Kota Masohi.
Pada kesempatan ini pula, Bupati Maluku tengah tengah. Tuasikal Abua, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Saya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini, Karena sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah terutama dalam mendukung salah satu Program terobosan Bupati dan Wakil Bupati yakni meningkatkan Daya Saing Daerah yang diharapkan berdampak positif bagi Pengawasan dan peningkatan kuaIitas sektor Pariwisata, pada tiap kecamatan Se-Kabupaten Maluku Tengah.
"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dimana Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara subjek bebas visa kunjungan," jelasnya.
Tuasikal menambahkan bahwa, adapun dalam pertimbangannya disebutkan bahwa kebijakan ini perlu diambil untuk meningkatkan hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain dan juga dalam rangka memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.
Kita sadari bahwa di era globalisasi, batas-batas negara semakin kabur disebabkan oleh perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan, tidak hanya pada barang dan modal akan tetapi juga bagi pergerakan manusia. Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.
Dengan demikian kondisi untuk peningkatan hubungan masyarakat melalui kebijakan Bebas Visa Kunjungan tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan pengawasan dari seluruh pihak.
"Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional dan berbagai hal lainnya," harapnya.
Tuasikal, dalam penjelasannya mengatakan bahwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1). mengamanatkan agar pengawasan orang asing harus dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan warga negara asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA baik di pusat maupun di daerah.
Seperti kita ketahui, Kabupaten Maluku Tengah mempunyai banyak destinasi wisata yang berada di hampir setiap kecamatan, untuk itu perlu adanya pengawasan terhadap orang asing mulai dari tingkat bawah sampai ke tingkat atas.
Keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia khususnya di Kabupaten Maluku Tengah perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait untuk menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah, mutlak harus dilakukan.
Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA di Kabupaten Maluku Tengah sebagai wadah tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten ini merupakan hal penting.
Komunikasi serta kolaborasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bersama Kantor lmigrasi Kelas l TPI Ambon, perlu ditingkatkan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Harapan saya kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi hari ini. untuk selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat haI-hal yang berkaitan dengan keimigrasian. sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemahaman dan bisa bekerja sama di dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan atau pergerakan orang asing di daerah ini.
Turut hadir, Bupati Maluku tengah Hi. Tuasikal Abua,SH, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Ambon. DR. M. Yani Firdaus,SH,M.H, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, para Asisten Sekda dan Pimpinan OPD dalam dilingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah, para Camat se-Kabupaten Maluku Tengah. (MCJ)
Pada kesempatan ini pula, Bupati Maluku tengah tengah. Tuasikal Abua, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Saya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini, Karena sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah terutama dalam mendukung salah satu Program terobosan Bupati dan Wakil Bupati yakni meningkatkan Daya Saing Daerah yang diharapkan berdampak positif bagi Pengawasan dan peningkatan kuaIitas sektor Pariwisata, pada tiap kecamatan Se-Kabupaten Maluku Tengah.
"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dimana Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara subjek bebas visa kunjungan," jelasnya.
Tuasikal menambahkan bahwa, adapun dalam pertimbangannya disebutkan bahwa kebijakan ini perlu diambil untuk meningkatkan hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain dan juga dalam rangka memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.
Kita sadari bahwa di era globalisasi, batas-batas negara semakin kabur disebabkan oleh perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan, tidak hanya pada barang dan modal akan tetapi juga bagi pergerakan manusia. Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.
Dengan demikian kondisi untuk peningkatan hubungan masyarakat melalui kebijakan Bebas Visa Kunjungan tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan pengawasan dari seluruh pihak.
"Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional dan berbagai hal lainnya," harapnya.
Tuasikal, dalam penjelasannya mengatakan bahwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1). mengamanatkan agar pengawasan orang asing harus dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan warga negara asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA baik di pusat maupun di daerah.
Seperti kita ketahui, Kabupaten Maluku Tengah mempunyai banyak destinasi wisata yang berada di hampir setiap kecamatan, untuk itu perlu adanya pengawasan terhadap orang asing mulai dari tingkat bawah sampai ke tingkat atas.
Keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia khususnya di Kabupaten Maluku Tengah perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait untuk menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah, mutlak harus dilakukan.
Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA di Kabupaten Maluku Tengah sebagai wadah tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten ini merupakan hal penting.
Komunikasi serta kolaborasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bersama Kantor lmigrasi Kelas l TPI Ambon, perlu ditingkatkan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Harapan saya kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi hari ini. untuk selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat haI-hal yang berkaitan dengan keimigrasian. sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemahaman dan bisa bekerja sama di dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan atau pergerakan orang asing di daerah ini.
Turut hadir, Bupati Maluku tengah Hi. Tuasikal Abua,SH, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Ambon. DR. M. Yani Firdaus,SH,M.H, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, para Asisten Sekda dan Pimpinan OPD dalam dilingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah, para Camat se-Kabupaten Maluku Tengah. (MCJ)