Loading...

Ranperda Pembentukan Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar Dikritisi

Anggota DPRD Kab. Malteng, Hasan Alkatiri,SE
MASOHI, Malukuchannel.com - Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Golkar, Hasan Alkatiri mengkritisi isi propemperda yang mengakomodir kembali Ranperda Pembentukan Kecamatan Teluk Dalam Dan Banda Besar.

"Ranperda pembentukan dua Kecamatan tersebut harusnya tidak lagi dimasukan dalam daftar Propemperda 2020, karena sudah ditetapkan oleh DPRD Periode 2014-2019," kata Hasan dalam Rapat Paripurna penetapan Propemperda Tahun 2020 di Masohi, Senin (25 /11/2019).

Dia meminta item Ranperda sebagai 1 dari 67 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas DPRD Maluku Tengah pada Tahun 2020 mendatang tersebut, dicabut.

"Saya tidak pernah absen dalam merumuskan rancangan Propemperda di Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan saya sudah ingatkan jangan lagi Ranperda Pembentukan Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar dimasukan dalam Propemperda 2020. Karena, Ranperda itu sudah ditetapkan dalam Paripurna DPRD sebelumnya. Dan tidak ada Paripurna diatas Paripurna," tegasnya.

Dijelaskan, terhadap Perda tersebut hanya tinggal DPRD meminta pendapat Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, setelah itu tahapan selanjutnya adalah tahapan klarifikasi dan evaluasi.

“Soal Teluk Dalam dan Banda Besar kita (DPRD) hanya menggunakan hak tanya ke saudara Bupati itu saja, baru tahapan selanjutnya, tahapan klarifikasi dan evaluasi pihak Provinsi," tandas Hasan yang juga Sekretaris Fraksi Golkar.

Untuk diketahui, Ranperda Pembentukan Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar yang merupakan inisiatif DPRD telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah Periode 2014-2019, pada Sabtu (21/8/2019) di Ruang Paripurna, Kota Masohi Maluku Tengah.

Penetapan Ranperda tersebut tanpa pendapat Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua yang kala itu, Bupati dua Periode tersebut tidak hadir dan Ia tidak berikan mandat penyampaian kata akhir kepada Sekda Maluku Tengah Rakib Sahubawa yang saat itu hadir mewakilinya.

"Sesuai Dengan prosedur dan mekanisme tata cara persidangan, Rancangan Peraturan Daerah ini kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD Periode 2014-2019, Ibrahim Ruhunussa sembari mengetuk tiga kali tanda penetapan Perda tersebut.

Ruhunussa menegaskan, Penetapan Ranpeda Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar menjadi Perda telah melewati persetujuan mayoritas Anggota.

Sehingga secara politik, kata Politisi Partai Gerindra itu, DPRD harus mengamankan mandat rakyat yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Nanti kita serahkan kepada eksekutif, apa Bupati mau teken persetujuan dalam paripurna atau tidak bukan menjadi soal. Atau dengan DPRD baru sama-sama meresmikan Kecamatan baru juga tidak jadi soal. Yang penting secara Politik lembaga ini harus meloloskan mandat Rakyat yang telah lama dinantikan ini," jelas Ruhunussa. (TM/MC)
Malteng 8013489976120868266

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC