Loading...

Bupati Malteng Lantik Hud Silawane Sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tehoru

MASOHI, Malukuchannel.com - Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Tehoru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku tengah (Malteng). Senin, (02/09/2019) bertempat di Negeri Tehoru.
Bupati Maluku tengah Hi. Tuasikal Abua,SH Melantik serta pengambilan sumpah jabatan Saudara. Hud Sulawane, sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tehoru Kecamatan Tehoru.

Pada kesempatan ini pula, Bupati Maluku tengah Hi. Tuasikal Abua,SH dalam sambutannya mengatakan bahwa: Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah saya mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya pelantikan ini, sebagai manivestasi tata kelola pemerintahan, khususnya menyangkut Pemerintahan Negeri yang ada di Kabupaten Maluku Tengah. Pelantikan ini memiliki makna yang sangat panting dan strategis bagi penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Pemerintah Negeri dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat terutama dalam usaha pembangunan," ungkapnya.

Tuasikal, menambahkan bahwa Pemerintahan baru diharapkan dapat melakukan langkah-langkah konsolidasi yang kongkrit untuk menata kembali seluruh urusan pemerintah negeri, agar semakin efektif dan efisien dalam menjalankan roda pemerintahan Negeri ke depan dengan melakukan terobosan-terobosan yang Inovatif dalam merumuskan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju kemajuan dan kemandirian Negeri.

"Dalam aspek pengelolaan keuangan Negeri mulai tahun 2019 seluruh proses pengelolaan keuangan Negeri telah berpedoman pada Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor: 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negeri di Kabupaten MaIuku Tengah," jelasnya.

Tuasikal, mengingatkan agar Kepala Pemerintah Negeri selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan Negeri diharapkan dapat melakukan pengelolaan keuangan Negeri secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Untuk itu, yang perlu menjadi perhatian khusus kepala pemerintah negeri selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan negeri adalah sebagal berikut:

1. Dilarang untuk mengambil kebijakan anggaran di luar mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negeri yang telah di tetapkan

2. Wajib melibatkan seluruh perangkat negeri selaku pelaksana pengelola keuangan Negeri serta tugas pokok dan fungsinya.

3. Penggunaan keuangan negeri harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memprioritaskan penggunaan dana negeri untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat disamping itu juga harus memperhatikan ketersediaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Stunting dan Penanganan gizi buruk, penyelesaian masalah pajak bumi dan bangunan serta memperkuat peran perempuan melalui pemberdayaan PKK.

Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Biaya atau RAB pada batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Negeri agar menghindari upaya penggelembungan harga atau mark up. Dalam hal kegiatan yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di negeri agar dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Tentang pengadaan barang dan jasa di Negeri," harapnya. (MCJ)
Malteng 7211688821122491870

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC