Loading...

Parkir Paralel Diterapkan di Dua Kawasan Kota Ambon

Ilustrasi
AMBON, Malukuchannel.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon menerapkan parkir paralel untuk kendaraan roda empat di dua kawasan yakni Jalan Diponegoro dan A.M Sangadji.

Sebelumnya parkir pararel sudah diterapkan di ruas Jalan A.Y Patty dan Said Perintah.

“Uji coba parkir paralel telah dilakukan dan akan dilanjutkan di dua kawasan lainnya, setelah sebelumnya diterapkan sistem parkir serong,” kata Plt Kadishub Ambon, Robby Sapulette, Jumat (23/08/2019).

Ia mengatakan, penerapan parkir paralel akan dimulai dengan perubahan marka jalan, dari marka serong ke paralel. Selanjutnya sosialisasi ke masyarakat perubahan mekanisme parkir dari serong ke paralel.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dishub provinsi serta TNI Polri untuk mendukung penerapan parkir paralel,” katanya.

Penerapan parkir tersebut kata Robby, secara tidak langsung berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Sebelumnya tarif parkir umum berlaku Rp3 ribu untuk sekali parkir, selanjutnya akan ditinjau ulang terutama untuk lima kawasan akan berlaku tarif per jam.

“Perubahan tersebut disesuaikan dengan SK Wali Kota Ambon, yakni dari sekali parkir Rp3, ribu menjadi parkir per jam,” ujarnya.

Diakuinya, kenaikan tarif parkir per jam bukan berarti Pemkot Ambon mengejar PAD, tetapi bentuk edukasi kepada masyarakat terutama pengguna kendaraan dalam hal pemanfaatan ruang parkir yang lebih efektif.

Perubahan parkir paralel secara tidak langsung berdampak pada semakin sempit ruang parkir yakni turun lebih dari 50 persen.

“Kita berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal memanfaatkan ruang parkir. Sekaligus bentuk pencerahan bagi warga kota untuk tidak parkir dari pagi hingga malam, tetapi setelah urusan segera meninggalkan parkiran,” tandasnya.

Robby menambahkan, sistem parkir per jam saat kendaraan parkir juru parkir akan menempelkan stiker di kendaraan, selanjutnya akan dihitung durasi parkir kendaraan.

“Pemberlakuan parkir paralel sesuai dengan instruksi Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Wali Kota Ambon,” katanya. (MC/TM)
Ambon 3301520191223953373

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC