Loading...

Ruhunussa, Tidak Ada Kendala Soal Pemekaran Dua Kecamatan Tinggal Persetujuan Antara DPRD dan Pemda Malteng

Ketua DPRD Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa,SH
MASOHI, Malukuchannel.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan Pemekaran Teluk Dalam dan Banda Besar menjadi Kecamatan di Kabupaten Maluku tengah (Malteng) telah di setujui oleh Anggota DPRD Malteng lewat sidang paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Maluku tengah. Ibrahim Ruhunussa,SH kepada sejumlah Awak Media, Kamis (22/08/2019) di depan pelataran Gedung Paripurna mengatakan bahwa Ranperda terkait dengan pemekaran Teluk Dalam dan Banda Besar menjadi Kecamatan di sahkan sebagai peraturan Daerah. Jadi intinya kalau soal kendala secara administratif tingal persetujuan dari kedua belah pihak antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Malteng.

"Saya yakin tidak ada kendala, baik itu secara politis maupun syarat administratif pada prinsipnya bahwa kalau ada keinginan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menetapkan ini maka saya yakin ini akan berjalan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan pada prinsipnya tetap kita berpatokan pada undang-undang, kalau ada keinginan kita semua pasti akan sempurnakan kekurangan-kekurangan tersebut," ungkapnya.

Ruhunussa, menambahkan bahwa kalau soal saleman terkait dengan perbedaan pendapat itu biasa dalam dinamika politik, saya yakin dan percaya penolakan mereka itu karena mereka tidak sadar terkait dengan begitu besar manfaat soal Kecamatan Teluk Dalam ini, sehingga yang disampaikan oleh pemerintah Negeri saleman kepada DPRD bahwa sengketa terkait dengan soal tapal batas dan rentang kendali, saya yakin itu bukan salah satu alasan untuk kita tetapkan teluk dalam menjadi kecamatan.

"Saya yakin, masyarakat saleman menyetujui pemekaran kecamatan teluk dalam, sehingga tidak ada kendala dan tidak ada masalah, ini tinggal goodwill dari Pemerintah Derah dan DPRD, karena DPRD sudah menggunakan kewenangannya menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan undang-undang. "Tinggal Pak Bupati menyampaikan pendapat akhir langsung disahkan terus kita konsultasi dan di berikan ke Pemerintah Provinsi langsung dimasukkan kepada Lembaran Negara, Lembaran Daerah untuk selanjutnya di resmikan menjadi Kecamatan baru di Kabupaten Maluku Tengah," harapnya. (MCJ)
Malteng 697111458685664178

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC