Loading...

Paripurna DPRD, Penyampaian LKPJ Bupati Malteng Akhir Tahun

MASOHI, Malukuchannel.com - Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku tengah (Malteng) adakan rapat Paripurna Penyampaian Laporan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Maluku tengah Tahun 2018. yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Malteng, kamis (22/08/2019).

Ketua DPRD Malteng. Ibrahim Ruhunussa,SH memimpin langsung jalannya Paripurna, di dampingi Wakil Ketua DPRD Malteng, Rudolf Lailossa, dan Bupati Maluku tengah Hi.Tuasikal Abua,SH yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Malteng. Rakib Sahubawa, serta sejumlah anggota DPRD Malteng.

Ibrahim Ruhunussa,SH dalam sambutannya mengatakan bahwa paripurna yang dilaksanakan hari ini merupakan amanat Undang-undang No: 23 tahun 2014, dan di implementasikan dalam konsep peningkatan efisien, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat Maluku tengah.

"Kewajiban DPRD Malteng bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku tengah dalam menggelar rapat Paripurna Laporan LKPJ Bupati Malteng, untuk pertanggung jawaban pembangunan dan pelayanan masyarakat yang di anggap sangat berafeliasu terhadap anggaran yang di kelolah oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tiga fungsi DPRD yakni, fungsi legislasi yang diwujudkan dalam Peraturan Daerah bersama Bupati," ungkapnya.

Ruhunussa, menambahkan bahwa fungsi anggaran yang di wujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Kabupaten, fungsi pengawasan yang di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Peraturan Daerah, peraturan atau keputusan Bupati dan kebijakan yang di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten, dan seluruh dana pembangunan baik yang di salurkan melalui APBD, APBN maupun dalam bentuk dana bantuan desentralisasi dan dekonsentrasi guna membiayayi semua urusan pemerintah yang wajib serta pilihan yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.

Bupati Maluku tengah Hi.Tuasikal Abua,SH yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku tengah. Rakib Sahubawa, dalam paparannya mengatakan bahwa untuk memenuhi konstitusi, penyampaian laporan pertanggung jawaban atau nota perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 serta laporan keterangan pertanggung jawaban  di akhir tahun 2018, merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang undang No: 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, undang-undang No: 17 tahun 2003, tentang keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No: 03 tahun 2007 tentang penyampaian laporan.

"Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada DPRD dan informasinya kepada masyarakat, penyampaian laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban Pada Dewan yang terhormat merupakan refleksi dan nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah yang mengemban fungsi dan tugasnya masing-masing.

Pemda Maluku tengah telah melakukan terobosan dalam struktur birokrasi untuk menerima informasi dari seluruh stakeholder yakni: program Walang Inovasi, Strategi Walang Inovasi sedianya bertujuan mewujudkan Maluku tengah sebagai Jendela Indonesia, dan Sejumlah terobosan-terobosan Bupati Tuasikal Abua,SH salah satunya yaitu memperbaiki semua pelayanan publik yang ada di SKPD. Tentang standar kerja yang belum terdata dan terevaluasi dengan baik," jelasnya. (MCJ)
Malteng 8866998721256930269

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC