Loading...

Ranperda Pemekaran Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Banda Besar di Setujui DPRD Malteng

MASOHI, Malukuchannel.com - Sidang Paripurna Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Banda Besar, Akhirnya di setujui. Dengan proses sekian lama melalui dua Panitia Khusus (Pansus) A dan B.

Sidang pengusulan Ranperda di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa,SH yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Malteng Rudi Lailossa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku tengah Rakib Sahubawa, dan di tetapkan Ranperda Pemekaran Dua Kecamatan atas persetujuan bersama, sebanyak 27 Anggota DPRD Malteng dari total 40 anggota, Kamis (22/08/2019).

Pada kesempatan ini pula, Ketua Pansus A Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam. Hasan Alkatiri, menyampaikan bahwa pandangan Hasil kerja pansus untuk Ranperda Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar sudah layak untuk disetujui menjadi Perda dalam Paripurna ini.  Sehingga kami harapkan agar mayoritas anggota DPRD yang hadir dalam paripurna untuk dapat menyetujui Ranperda menjadi Perda.

Atas pandangan ini, dari 27 anggota DPRD Malteng yang hadir hanya 25 anggota yang menyatakan sikap setuju. Sementara dua anggota lainnya, masing-masing Sahabudin Hayoto dari Partai Gerindra dan  Said Patta dari PPP walk out dari ruang sidang.

"Meski secara forum Ranperda pemekaran ini sudah disetujui oleh DPRD Malteng, namun beberapa anggota DPRD Malteng, masih mempersoalkan sejumlah kelemahan terkait proses Ranperda ini.

Anggota DPRD Malteng, Muhammad Nur Nukuhehe dan Andi Munawir saat memberikan tanggapan pada paripurna mengatakan, meski mengantongi dukungan  mayoritas anggota DPRD Malteng, persoalan ini, belum bisa dikatakan final, menyusul masih belum terpenuhinya syarat formil yang harus dilengkapi untuk mewujudkan pemekaran kecamatan.

"Jika mengacu pada prinsip normatif terkait pemekaran wilayah, saya tidak setuju. Sebab, persetujuan DPRD Malteng yang dikantongi ini pun belum kuat, masih ada syarat normatif belum terpenuhi. Dan ini yang saya takutkan keputusan ini menimbulkan polemik di masyarakat," tandas Muhammad Nur.

Ia membeberkan, belum terpenuhinya syarat formil diantaranya, jumlah negeri (desa) di khawatirkan akan menghalangi perwujudan pemekaran dua wilayah dimaksud, meskipun sudah mendapatkan persetujuan DPRD secara kelembagaan.

Andi Munaswir, menyampaikan bahwa jangan sampai, persetujuan yang diberikan berujung polemik di masyarakat. Tapi, pada prinsipnya, saya mendukung persetujuan Ranperda jadi Perda.

Ibrahim Ruhunussa, Ketua DPRD Malteng mengatakan bahwa: Sejak 2018 DPRD Malteng sudah memproses dua kecamatan baru dan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempersiapkan rancangan peraturan daerahnya (Ranperda). Namun di tahun 2019 dan hari ini baru kita setujui untuk kita tetapkan Ranperda menjadi Perda pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk dalam dan Kecamatan Banda Besar.

Persetujuan mayoritas anggota DPRD Malteng ini akan berbuah manis, dan perjuangan ini memang berat, DPRD Malteng periode mendatang bersama pemerintah, pasti dapat menuntaskannya," ungkap Ruhunussa. (MCJ)
Malteng 6837584101177085326

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC