Loading...

Mabuk, Dua Pemuda di Eri Aniaya Orang Hingga Tewas

Ilustrasi
AMBON, Malukuchannel.com - Lagi lagi minuman keras (Miras) kembali menjadi pemicu tindakan kriminal. Kali ini peristiwa tindak pidana yang berakar dari konsumsi miras itu terjadi di dusun Eri Desa Nusaniwe kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Berdasarkan laporan polisi yang berhasil didapat media ini dari Polres Pulau Ambon menyebutkan. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (04/05/2019) sekitar pukul 16.20 wit.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban CP (36 tahun) beserta istrinya, DP dan ibu korban beserta dua anak korban baru saja pulang dari rumah orang tua korban yang berada di desa Tawiri kecamatan Teluk Ambon.

Ketika mobil yang dikendarai korban tiba didepan Gedung Serba Guna (TKP) Dusun Eri, mobil korban ini dicegat oleh FL (pelaku). Dimana saat itu FL sedang berada dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi miras. Saat itu pelaku lainnya yakni GL terlihat sedang duduk di pinggir jalan.

Lantaran merasa terhalang dengan aksi pelaku, CP lantas membunyikan klakson mobilnya, dengan tujuan agar fl beringsut dari tengah jalan. Namun FL tidak peduli dengan bunyi klakson mobil CP. lantaran jengkel karena mobilnya dihalangi, CP lantas turun dari mobil dan melerai FL.

Namun rupanya FL tidak terima dengan teguran CP itu, dan langsung memukul korban. Mendapat pukulan dari FL, CP tidak tinggal diam dan balik memberikan perlawanan. Akibatnya terjadi perkelahian antara korban CP dengan pelaku FL.

Ketika sedang berkelahi dengan FL itu, korban tidak menyadari bahwa pelaku lainnya yakni GL yang awalnya sedang berada di pinggir jalan, langsung mendatangi CP dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menyadari dirinya dikeroyok FL dan GL, korban kemudian kembali ke mobilnya. Namun ketika hendak menjalankan mobilnya itu, korban melihat RP ayahnya juga dikeroyok oleh para pelaku. Korban kemudian turun dari mobilnya dan hendak membantu ayahnya yang dikeroyok kedua pelaku.

Menurut saksi DP, saat itu dirinya sempat melihat korban yang adalah suaminya terjatuh akibat dipukul oleh para pelaku. Dimana saat itu saksi melihat kedua pelaku sedang memegang kayu, sedangkan korban sudah tergeletak di tanah.

Saat itu juga dengan dibantu warga, korban CP dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ambon di Kudamati guna mendapat pertolongan medis. Namun sayang nyawa korban tidak dapat ditolong. Korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

Peristiwa tersebut lantas dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Pulau Ambon. Selanjutnya Petugas Buser dan Satreskrim Polres Pulau Ambon, dengan dibantu Satbrimobda Maluku langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Penyidik Satreskrim Polres Ambon telah menetapkan FL dan GL selaku tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam hal ini korban CP. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon. (**)
Aneka 5197132548833418526

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC