Kejati Maluku Eksekusi Dua Tersangka Kasus WTC Namlea
https://www.malukuchannelonline.com/2019/05/jaksa-eksekusi-dua-tersangka-kasus-wtc.html
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek WFC di Namlea yang merugikan negara sebesar Rp. 4.9 miliard yang dieksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku Senin (29/04/2019) yakni, Sri Jurianty dan Muhamad Ridwan Pattipeilouw.
Dari pantauan media ini di Kejati Maluku, saat dibawa ke Rutan, Sri Jurianty didampingi kuasa hukumnya, Fachry Bachmid. Sedangkan tersangka Muhamad Ridwan Pattipeilouw didampingi kuasa hukumnya Remon Tasidjawa.
Kedua tersangka awalnya menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, kedua tersangka ini langsung dibawa menuju rumah tahanan. Sri Jurianty ditahan di Rutan khusus anak dan Perempuan, sedangkan Muhamad Ridwan Pattipeilouw ditahan di Rutan umum Waiheru.
Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan mengungkapkan. Ditahannya kedua tersangka kasus WFC di Namlea ini atas beberapa pertimbangan jaksa penyidik.
“Pertimbangan pertimbangan tersebut antara lain, terdakwa akan melarikan diri, terdakwa menghilangkan barang bukti, serta terdakwa dapat mempengaruhi saksi saksi lainnya, ” ujar Sapulette.
Sedangkan menyinggung mengenai dua tersangka lainnya yakni, Sahran Umasugi adik dari bupati Buru Ramly Umasugi yang juga anggota DPRD kabupaten Buru. Serta Mumamad Duwila yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Sapulette mengatakan, penyidik Kejati Maluku akan kembali melayangkan panggilan terhadap keduanya.
“Jika nantinya dipanggil dan keduanya tidak juga datang, maka Kejaksaan Tinggi Maluku akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan upaya panggil paksa maupun jemput paksa atas keduanya, ” ujar Sapulette.