Diduga Lakukan Tindak Pemerasan, Ketua Posbakum PN Ambon Dipolisikan
https://www.malukuchannelonline.com/2018/11/diduga-lakukan-tindak-pemerasan-ketua.html
Ilustrasi |
Informasi yang diterima Media ini di Polda Maluku Rabu (21/11/2018) menyebutkan. Batmomolin dalam kedudukannya selaku ketua Posbakum Pengadilan Negeri Ambon.Telah dilaporkan oleh Betty Pattykaihatu, dengan dugaan pemerasan.
“Memang benar ada laporan terhadap Jidon Batmomolin. Dan kini pihak kepolisian tengah menindak lanjuti laporan tersebut, ” ujar sumber tersebut.
Diperkirakan lanjut sumber ini pada pekan ini juga, Batmomolin akan di panggil guna dimintai keterangannya sebagai terlapor.
Terpisah, Betty Pattykaihatu kepada media ini mengakui, bahwa dirinya telah melaporkan Jidon Batmomolin ke pihak kepolisian.
“Memang benar saya telah melaporkan saudara Batmomolin ke Polda Maluku, dengan dugaan pemerasan, ” ujar Pattykaihatu.
Ditambahkan Pattykaihatu, dirinya merasa telah diperas oleh Batmomolin. Saat yang bersangkutan dikuasakannya untuk mewakili Pattykaihatu di Pengadilan.Guna menggugat ganti rugi terhadap Ekliopas Soplanit.
Dimana dalam menangani perkara tersebut, Batmomolin telah menerima sejumlah uang dari dirinya dengan berbagai dalih.
“Yang bersangkutan pernah meminta uang sejumlah Rp.10 juta dengan dalih untuk mendaftar gugatan. Padahal sesuai kwitansi, mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Ambon hanya sebesar Rp.2 juta, ” paparnya.
Selain itu juga, Batmomolin ada menerima uang sebesar Rp.15 juta dengan dalih untuk sidang PS.
Bahkan Batmomolin juga pernah meminta uang senilai Rp.20 juta. Dan ada juga yang bersangkutan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk sewa mobil majelis hakim yang hendak melakukan PS.
“Masih ada lagi pengambilan uang oleh Batmomolin dari saya, dan sesuai kwitansi yang ada. Jumlah uang yang diambil Batmomolin dari saya sebesar Rp.59 juta, ” tegasnya.
Parahnya ungkap Pattykaihatu. Setelah menerima uang darinya, Batmomolin yang diberikan kuasa untuk menggugat ganti rugi. ternyata tidak melakukan apa yang menjadi permintaan Pattykaihatu.Malahan Batmomolin membuat gugatan terhadap objek tanah.
Alhasil gugatan Pattykaihatu yang disusun Batmomolin, dinyatakan NO (Niet Otvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim.
“Jadi dalam hal ini saya sangat dirugikan, baik secara materil maupun imateril. Oleh karena itu sudah sewajarnya saya laporkan hal ini ke Polisi, ” tegasnya.
Bahkan Pattykaihatu menegaskan, ada beberapa hal yang dilakukan Batmomolin yang diduga membawa bawa nama majelis hakim. Dan hal tersebut akan dibeberkannya dihadapan majelis hakim.
Sementara itu Jidon Batmomolin yang dihubungi media ini lewat telpon selulernya mengatakan.
Hingga kini dirinya tidak pernah tahu kalau dirinya ada dilaporkan ke polisi. Bahkan dirinya belum pernah mendapat panggilan apapun dari pihak kepolisian.
“Silahkan saja yang bersangkutan melapor ke polisi itu hak dia. Dan yang bersangkutan harus bisa membuktikan tuduhannya, ” tukas Batmomolin.
Ditambahkan ketua Posbakum Ambon ini. Dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Pattykaihatu.
Apa yang didapatnya dari Pattykaihatu merupakan haknya sebagai pengacara.
“Saya sama sekali tidak pernah memeras yang bersangkutan. Apa yang saya terima itu merupakan hak saya selaku pengacara. Dan semuanya itu tertuang didalam Surat Kuasa, dan itu sah. Dan hal itu juga diatur dalam undang undang advokad, ” demikian Batmomolin. (MC)