Loading...

31 Oktober 2018, Bupati-Wabup Malra Serta Walikota-Wawalikota Tual Dilantik

Ilustrasi
AMBON, Malukuchannel.com - Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan surat ederan pelatikan Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin sebagai Bupati- Wakil Bupati Maluku Tenggara dan Adam Rahayaan- Usman Tamnge sebagai Waikota- Wakil Walikota Tual, terpilih periode 2018-2023, yang berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2018.

"Secara Resmi Surat Keputusan (SK) Mendagri sudah kita terima, sehingga tanggal 31 Oktober sudah dilakukan pelantikan," kata Kepala Biro Pemerintah setda Maluku, Jasmono, Senin (22/10/2018).

Dikatakan, untukpelantikannya akan berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, dan rencana akan dilantik secara langsung oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Menghadapi jadwal pelantikan, kata Jasmono, akan ada rapat kordinasi dengan pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara maupun Pemerintah Kota Tual, beserta Organisai Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup pemerintah Provinsi Maluku, untuk membahas langkah-langkah persiapan pelantikan kedua Kepala daerah.

Dirinya menjelaskan pelantikan kedua Kepala Daerah Undang-Udang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa pelantikan Kepala Daerah dilakukan secara serentak.

Sehinnga sebagai penjabaran dari amanat UU terebut, Mengdagri sudah menyampaikan surat tertanggal 216 Oktober 2018, tentang pelantikan Bupati- Wakil Bupati Maluku Tenggara, Walikota- Wakil Walikota Tual, hasil pilkada serentak tahun 2018.

Secara subtansial kata, Jasono, ada beberapa hal prinsip yang di tegaskan dalam surat Mendagri tersebut, yakni pelantikan Bupati - Wakil Bupati, Walikota- Wakil Walikota, hasil pilkada serentak tahun 20218 dilakukan berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan masing-masing Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah periode sebelumnya.

Kemudian bagi Provinsi terdapat lebih dari 1 Kabupaten/Kota, yang akhir masa jabatannya jatuh pada bulan yang sama, maka pelantikan Bupati-Wakil Bupati maupun Walikota-Wakil Walikota dilakukan secara serentak, berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang paling terkhir pada bulan tersebut.

Serta bagi Provinsi terdapat lebih dari 1, Kabupaten/Kota yang akhirnya masa jabatan Bupati/Walikota jatuh pada bulan yang berbeda dengan jarak akhir masa jabatan palig lama dua minggu, maka pelantikan Bupati/Wakil Bupat, Walikota/Wakil Walikota dilakukan berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan Kepala Daerah yang paling akhir.

"Jadi [prinsipnya pelantikan dilakukan secara serentak dengan mempertimbangkan akhir jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," pugkasnya.

Ditanya mengenai pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Murad Ismail-Barnabas Orno, kata Jasmono sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Pempus melalui Mendagri untuk memastikan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (MC)
Pemerintahan 6591987939898097751

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC