Loading...

Proyek Pembangunan Talud Pantai di Desa Sepa Diduga Tidak Sesuai Bestek

MASOHI, Malukuchannel.com - Proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai (Talud) sepanjang 250 meter dengan nilai Rp.1,213 Milyar di Desa Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah oleh CV. Raya Nadawi Mandiri, dengan dana APBD Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 diduga tidak sesuai bestek.

Mengakibatkan terjadi dugaan korupsi yang sengaja dilakukan oleh pihak kontarktor dan Dinas PUPR Maluku, dalam pembangunan talud pengaman pantai tersebut,"kata Rian Idris, Tokoh pemuda pemerhati pembangunan dan penegakan hukum di Masohi, Senin (10/09/2018).

Pasalnya, proyek tersebut sesuai tender harus dikerjakan selama 120 hari kalender sesuai tanggal kontrak yaitu 5 Juni 2018, itu berarti pekerjaan tersebut harus selesai bulan Oktober 2018.

Proyek tersebut mulai dikerjakan pertengahan bulan Juni 2018 dan selesai hanya dalam kurun waktu satu bulan yaitu akhir bulan Juli 2018.

"Padahal proses pekerjaan proyek tersebut harus menghadapai banyak kendala seperti cuaca buruk (hujan) saat itu, material, dan kondisi pasang surut air laut, yang tentu bisa mempengaruhi proses pekerjaan, "heran Rian.

Menurutnya, sesuai keterangan masyarakat setempat bahwa penggalian kopor tidak mencapai satu meter dan diperkirakan hanya 50 hingga 60 cm, pemasangan batu beton talut hanya dilakukan pemasangan pada dinding bagian dalam maupun luar.

Sementara untuk pasangan batu dalam hanya bersifat batu kosong dimana setelah dinding luar dan dalam di pasang baru tenaga kerja memasukkan batu di bagian tengah sampai pada dua atau tiga lapisan baru diberikan campuran semen sebagai penahan.

"Kini pihak kontraktor belum melakukan penimbunan pada talut bagian dalam sebagai penahan ombak sesua petunjuk teknis pekerjaan, namun hanya menggali pasir maupun tanah di sekitar lokasi pekerjaan, yang ada di belakang rumah warga guna menimbut badan telud tersebut," jelas Rian mengutip omongan warga.

Menyikapi hal ini, PPK Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Maluku, Achmat Litiloly, SST. MT saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/09/2018) membantah keterangan dari Rian Idris.

Menurut Litiloly, karena kontraktor menggunakan alat berat untuk penggalian kopor sehingga kedalaman kopor setinggi dada orang dewasa, jadi tidak benar hanya 50 sampai 60 cm saja.

Sedangkan soal pemasangan batu di talud sudah sesuai petunjuk teknis karena pengawas selalu on time di lapangan seperti pembantu PPTK Michael Leatemia dan Jastin.

"Tenaga kerja berasal dari desa setempat sehingga pasti mereka bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut, karena mereka yang akan menikmatinya sendiri,"ucapnya.

Dikatakan, progressnya sudah 85 persen tinggal timbunannya saja, sehingga pihaknya sudah mengingatkan kontraktor untuk segera melakukan penimbunan sesuai volume timbunan.

Pekerjaan ini akan dihitung oleh tim Mitual Check (MC) 100 apakah pekerjaannya sudah 100 persen atau belum. Kemudian tim Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) turun untuk membuktikan hasil pekerjaan tersebut," ulasya. (MC)
Malteng 8875454375812720944

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC