Rapat Pleno Terbuka KPU Maluku, Tetapkan Paslon Gubernur dan Wagub Terpilih
https://www.malukuchannelonline.com/2018/08/rapat-pleno-terbuka-kpu-maluku-tetapkan.html
AMBON, Malukuchannel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dalam rapat pleno terbuka, menetapkan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) Maluku tahun 2018, Kemarin.
Surat Keputusan (SK) KPU penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dibacakan oleh anggota KPU koordinator komisi Hukum yakni; Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dengan Nomor 882/KTA.03.1-1D/81/KOP/XIII/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2018.
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Kubangun menimbang, mengingat dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 29/BAP.DUK-XVI/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
Berikut berita acara rapat pleno KPU Maluku nomor 881/BA/81/ PRO/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018, memutuskan, menetapkan, Keputusan KPU Provinsi Maluku tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sebagaimana dimaksud adalah pasangan calon nomor urut 2, Irjen Pol. Purnawirawan Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno, dengan perolehan suara sebanyak 328.982 suara.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam penetapan tersebut gubernur terpilih Irjen Pol. Purnawirawan Drs. Murad Ismail sedang berada di Mekkah menunaikan ibadah Haji.
Sedangkan wagub terpilih Drs. Barnabas Orno hadir sekaligus memberikan sambutan perdananya mengatakan, Keputusan MK RI nomor 29/BAP.DUK-XVI/2018, memutuskan dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Yang intinya menegaskan rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan KPU Maluku dengan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku atas nama Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno sebagai Paslon yang memperoleh suara terbanyak, dalam pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 adalah Sah secara hukum.
“Keputusan MK ini merupakan langkah normatif bagi KPU Maluku dalam melakukan Pleno Penetapan ini,”ungkapnya. (MC)
Surat Keputusan (SK) KPU penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dibacakan oleh anggota KPU koordinator komisi Hukum yakni; Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dengan Nomor 882/KTA.03.1-1D/81/KOP/XIII/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2018.
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Kubangun menimbang, mengingat dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 29/BAP.DUK-XVI/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
Berikut berita acara rapat pleno KPU Maluku nomor 881/BA/81/ PRO/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018, memutuskan, menetapkan, Keputusan KPU Provinsi Maluku tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sebagaimana dimaksud adalah pasangan calon nomor urut 2, Irjen Pol. Purnawirawan Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno, dengan perolehan suara sebanyak 328.982 suara.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam penetapan tersebut gubernur terpilih Irjen Pol. Purnawirawan Drs. Murad Ismail sedang berada di Mekkah menunaikan ibadah Haji.
Sedangkan wagub terpilih Drs. Barnabas Orno hadir sekaligus memberikan sambutan perdananya mengatakan, Keputusan MK RI nomor 29/BAP.DUK-XVI/2018, memutuskan dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Yang intinya menegaskan rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan KPU Maluku dengan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku atas nama Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno sebagai Paslon yang memperoleh suara terbanyak, dalam pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 adalah Sah secara hukum.
“Keputusan MK ini merupakan langkah normatif bagi KPU Maluku dalam melakukan Pleno Penetapan ini,”ungkapnya. (MC)