Loading...

Satreskrim Polres Malteng Berhasil Ungkap Kasus Aborsi

MASOHI, Malukuchannel.com - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malteng, tidak berselang lama berhasil meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat telah melakukan tindakan aborsi pada janin, dari hasil hubungan diluar nikah.

Hal ini terungkap berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga, SP kepada Polres Maluku Tengah, belum lama ini pada tanggal 01 April 2018, Kepada Satreskrim Polres Maluku Tengah, SP melaporkan NH (21), yang tak lain bekerja sebagai asisten rumah tangga dirumahnya sendiri, yang mana sebagai pelaku aborsi. Hal itu diperkuat dengan pengakuan NH  kepada majikannya SP, saat ditemukan janin bayi di dalam closed yang sengaja dibongkar oleh keluarga SP dikarenakan closet tersebut tersumbat.

Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Maluku Tengah langsung bergerak cepat guna melakukan penangkapan terhadap terduga aborsi tersebut. Tak perlu waktu lama, Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil meringkus kedua pelaku aborsi, SK dan kekasihnya NH, di desa Namasula kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat penangkapan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaos oblong berwarna corak hitam putih, 1 buah Gayung Plastik berwarna Biru, 1 buah celana strep pendek berwarna hitam dan sebuah Closed Jongkok berwarna Biru Mudah.

Setelah diintograsi polisi, wanita muda itu mengakui perbuatannya yang telah melakukan aborsi, dirinya telah hamil 2 bulan, sedangkan NH belum mau menikah dikarenakan akan bekerja di Masohi sebagai asisten rumah tangga.

Sementara itu, Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Raja Artur Simamora S.IK, kepada MALUKUCHANNEL.COM, saat jumpa pers di Mapolres Maluku Tengah, Kamis (05/04/2018) mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan NH dan pacarnya SK sebagai tersangka terkait kasus aborsi atas laporan ibu SP yang merupakan majikan tempat NH bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Simamora, menambahkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tersangka NH telah mengakui perbuatannya dalam melakukan aborsi di rumah tempat dia bekerja. Menurut keterangan tersangka NH, diketahui NH mempunyai hubungan khusus yaitu berpacaran sejak bulan september 2017 lalu.

Sehingga NH bersama pacarnya SK telah melakukan hubungan layaknya suami istri yang diakuinya kurang lebih sebanyak dua kali di bulan Oktober tahun lalu di Dusun Namasula Desa Haya Kecamatan tehoru kabupaten Malteng. Akibat Persetubuhan itu, tersangka akhirnya hamil. Mengetahui dirinya hamil, tersangka memberitahukan kepada pacarnya SK kalau dirinya telah hamil.

Hal ini dikarenakan keduanya sama-sama belum ingin menikah, sehingga tersangka sepakat dengan pacarnya nekat untuk menggugurkan kandungannya sebanyak 2 (dua) kali dengan cara meminum obat GASTRUL pada bulan Januari 2018 lalu namun tidak berhasil," jelas Simamora

Tidak putus sampai disitu, kemudian pacar tersangka SK munyuruh tersangka untuk memakan nanas mudah, akan tetapi tidak berhasil juga, sehingga pada hari dan tanggal tersangka sudah lupa namun dikatakan di bulan maret 2018, bertempat Terminal Binaya Masohi tersangka dengan pacaranya SK bertemu, saat bertemu tersangka memberikan uang sebesar seratus  ribu rupiah kepada SK, untuk minta dibelikan obat GASTRUL. Namun obat tersebut belum langsung diminum.

Baru pada Hari Jumat tanggal 30 Maret 2018, obat GASTRUL diminum tersangka dua kapsul sekaligus, setelah itu tersangka merasa sakit perut hingga pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 WIT, tersangka merasa ingin buang air besar dan langsung duduk diatas Closed hingga akhirnya Janin Bayi keluar dari dalam rahim tersangka masuk kedalam closed WC lalu tersangka menyiram Janin tersebut hingga diyakininya Jatuh ke saputeng WC. Namun diketahui, bukannya masuk ke dalam saputeng, justru janin tersebut telah mengakibatkan closed rumah majikannya tersumbat. janin tersebut berusia 7 bulan berkelamin Perempuan.

Mengetahui closed WC rumahnya tersumbat, lalu majikan tersangka, SP membongkar closed tersebut sehingga akhirnya  perbuatan tersangka diketahui majikannya dikarenakan saat membongkar closed tersebut didapati janin bayi yang kemudian setelah ditanya majikannya, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya itu.

Dikatakan juga, saat ini Polres Maluku Tengah, masih melakukan pengembangan terkait kasus aborsi tersebut, menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Karena diduga obat yang dikomsumsi tersangka adalah jenis obat keras dan harus mendapat izin dari dokter.

"Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan guna melakukan pengembangan terkait kasus aborsi ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Sebab obat yang dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka sementara diduga merupakan jenis obat keras, yang untuk mendapatkan aturan pemakaiannya harus melalui resep dan izin dokter." Kata Kapolres kepada awak media, di Mapolres beberapa waktu lalu.

Akibat dari perbuatan yang tidak manusiawi itu, pelaku di jerat dengan Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 346 KUHP Junto Pasal 56 ke 1e KUHP dengan pidana, hukuman kurungan Penjara 5 Tahun 6 Bulan. (MCJ)
Malteng 3972036668221733342

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC