KPUD Malteng Gelar Pleno DPSHP Untuk DPT Pilkada 2018, Menunggu Singkronisasi SIDALI
https://www.malukuchannelonline.com/2018/04/kpud-malteng-gelar-pleno-dpshp-untuk.html
MASOHI, Malukuchannel.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2018, yang bertempat di ruang Rapat KPUD Malteng, Kamis (19/04/2018).
Pleno tersebut dilakukan dalam rangka penetapan DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka pesta Demokrasi Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018, yang dijadwalkan akan digelar Rabu (27/06/2018) mendatang.
Rapat Pleno ini, dipimpin langsung Ketua KPU Maluku Tengah, Ridwan Tomagola, didampingi 4 komisioner KPU, serta Sekretaris KPU dan dihadiri oleh Komisioner KPU Maluku Devisi teknis. La Alwi, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. M Risal Sahupala dan 2 anggota komisioner, turut hadir juga tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
"Sebelum ditetapak DPT, 18 PPK diberi kesempatan menyampaikan rekapitulasi DPSHP hasil perbaikan. Setelah melalui proses pleno rekapitulasi DPSHP hasil perbaikan, KPU Maluku Tengah langsung melakukan singkronisasi dengan
sistim informasi data pemilih (SIDALI) KPU RI. Namun, singkronisasi hasil rekap manual ke SIDALI belum bisa diakses oleh KPU, hal itu karena masih terjadinya antrean singkronisasi dari semua kabupaten/kota se-indonesia.
KPU Maluku Tengah akhirnya memutuskan jumlah DPT Pilgub Dapil Kabupaten Maluku Tengah sebesar 301.420 tersebar di 18 Kecamatan, 191 Desa dan 632 TPS. dengan berita acara nomor: 11/PI.03.1-BA/8101/KPU-Kab/lV/2018.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah. Ridwan Tomagola, kepada MALUKUCHANNEL.COM mengatakan bahwa, Sesuai dengan amanat PKPU Nomor: 2 Tahun 2017 pasal 27, diamanatkan bahwa penetapan DPT harus berdasarkan SIDALI, Oleh karena itu KPU Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPS, TPS, PPK sampai ke Kabupaten Maluku Tengah.
Semua tahapan telah dilaksanakan, kemudian kita telah mengupload ke SIDALI, tetapi karena sistem sementara terjadi antrean karena malam ini seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia melaksanakan pleno KPUD, sehingga akses data kita belum bisa terbaca secara keseluruhan oleh SIDALI," ungkapnya.
Tomagola, menjelaskan bahwa karena telah menunggu waktu yang terlalu lama, beberapa jam yang kita lewatkan belum juga terkonek dengan sistem SIDALI, kita melakukan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dengan tim Pasangan calon kemudian juga dari komisioner KPU Provinsi semuanya menyapakati untuk sementara mengikuti hasil manual yang telah ditetapkan tetapi, tetap menunggu hasil dari SIDALI Berapa jam ke depan karena KPU Kabupaten Maluku Tengah pada prinsip tetap akan mengikuti apapun hasil dari SIDALI.
Perhitungan secara manual sebagai acuan dan kita akan tetap pada perhitungan sekalipun berapa angka yang dikeluarkan oleh sistem SIDALI, dan Oleh karena itu bagi semua pihak bisa dapat menerima, apapun hasil yang dikeluarkan oleh sistem SIDALI dan kita akan tetap menerima itu karena sesuai dengan regulasi," harapnya.
"Sementara itu di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. M. Risal Sahupala, mengatakan bahwa Panwas pastinya mengawasi dan memastikan tahapan penetapan sesuai dengan hasil rekapan dari tingkat Desa tingkat Kecamatan sampai ke Kabupaten yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tadi.
Dari hasil penetapan daftar pemilih secara manual pada prinsipnya kita mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan PKPU, kalau memang terjadi selisih penetapan daftar manual dengan SIDALI.
Kita akan sampaikan laporan rekapan secara berurutan melalui Panwas Kecamatan merekap dan menyampaikan di Kabupaten dan kabupaten menyampaikan ke Bawaslu Provinsi dan kalau ada selisih kita jadikan sebagai temuan," jelasnya. (MCJ)
Pleno tersebut dilakukan dalam rangka penetapan DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka pesta Demokrasi Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018, yang dijadwalkan akan digelar Rabu (27/06/2018) mendatang.
Rapat Pleno ini, dipimpin langsung Ketua KPU Maluku Tengah, Ridwan Tomagola, didampingi 4 komisioner KPU, serta Sekretaris KPU dan dihadiri oleh Komisioner KPU Maluku Devisi teknis. La Alwi, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. M Risal Sahupala dan 2 anggota komisioner, turut hadir juga tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
"Sebelum ditetapak DPT, 18 PPK diberi kesempatan menyampaikan rekapitulasi DPSHP hasil perbaikan. Setelah melalui proses pleno rekapitulasi DPSHP hasil perbaikan, KPU Maluku Tengah langsung melakukan singkronisasi dengan
sistim informasi data pemilih (SIDALI) KPU RI. Namun, singkronisasi hasil rekap manual ke SIDALI belum bisa diakses oleh KPU, hal itu karena masih terjadinya antrean singkronisasi dari semua kabupaten/kota se-indonesia.
KPU Maluku Tengah akhirnya memutuskan jumlah DPT Pilgub Dapil Kabupaten Maluku Tengah sebesar 301.420 tersebar di 18 Kecamatan, 191 Desa dan 632 TPS. dengan berita acara nomor: 11/PI.03.1-BA/8101/KPU-Kab/lV/2018.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah. Ridwan Tomagola, kepada MALUKUCHANNEL.COM mengatakan bahwa, Sesuai dengan amanat PKPU Nomor: 2 Tahun 2017 pasal 27, diamanatkan bahwa penetapan DPT harus berdasarkan SIDALI, Oleh karena itu KPU Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPS, TPS, PPK sampai ke Kabupaten Maluku Tengah.
Semua tahapan telah dilaksanakan, kemudian kita telah mengupload ke SIDALI, tetapi karena sistem sementara terjadi antrean karena malam ini seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia melaksanakan pleno KPUD, sehingga akses data kita belum bisa terbaca secara keseluruhan oleh SIDALI," ungkapnya.
Tomagola, menjelaskan bahwa karena telah menunggu waktu yang terlalu lama, beberapa jam yang kita lewatkan belum juga terkonek dengan sistem SIDALI, kita melakukan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dengan tim Pasangan calon kemudian juga dari komisioner KPU Provinsi semuanya menyapakati untuk sementara mengikuti hasil manual yang telah ditetapkan tetapi, tetap menunggu hasil dari SIDALI Berapa jam ke depan karena KPU Kabupaten Maluku Tengah pada prinsip tetap akan mengikuti apapun hasil dari SIDALI.
Perhitungan secara manual sebagai acuan dan kita akan tetap pada perhitungan sekalipun berapa angka yang dikeluarkan oleh sistem SIDALI, dan Oleh karena itu bagi semua pihak bisa dapat menerima, apapun hasil yang dikeluarkan oleh sistem SIDALI dan kita akan tetap menerima itu karena sesuai dengan regulasi," harapnya.
"Sementara itu di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. M. Risal Sahupala, mengatakan bahwa Panwas pastinya mengawasi dan memastikan tahapan penetapan sesuai dengan hasil rekapan dari tingkat Desa tingkat Kecamatan sampai ke Kabupaten yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tadi.
Dari hasil penetapan daftar pemilih secara manual pada prinsipnya kita mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan PKPU, kalau memang terjadi selisih penetapan daftar manual dengan SIDALI.
Kita akan sampaikan laporan rekapan secara berurutan melalui Panwas Kecamatan merekap dan menyampaikan di Kabupaten dan kabupaten menyampaikan ke Bawaslu Provinsi dan kalau ada selisih kita jadikan sebagai temuan," jelasnya. (MCJ)