Loading...

Indikasi Korupsi Dana Panwas Malteng Jalan di Tempat

MASOHI, Malukuchannel.com - Indikasi penyalahgunaan keuangan (korupsi) dana Panitia Pengawas Pemilukada Maluku Tengah tahun anggaran 2017 yang mencapai miliaran rupiah hingga kini jalan di tempat.

Bahkan, ada upaya jeratan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui Kajari Robinson Sitorus, SH.MH hanya menerpa mantan bendahara Richard Wattimury semata.

Padahal indikasi korupsi dana panwas tersebut dilakukan secara bersama oleh mantan ketua Panwas Stenly Mailissa, mantan sekretaris Yanty Nirahua maupun mantan bendahara Richard Wattimury dan kroni-kroni ketua.

Namun, dari hasil penyilidikan tim hingga penetapan tersangka, Kajari Malteng Robinson Sitorus hanya menetapkan Richard Wattimury sebagai tersangka tunggal dari kasus tersebut,"kesal Rian Idris, pemerhati tindak pidana korupsi di Malteng, Senin (05/03/2018).

Menurut Idris, diduga kuat ada unsur kong kali kong antara Kajari Malteng Robinson Sitorus dengan Stenly Mailissa, atas desakan dan intervensi pihak-pihak tertentu di daerah ini sehingga ada upaya melindungi Mailisa bersama Nirahua CS dari jeratan hukum atas dugaan kasus tersebut.

Ironisnya, Kajari Robinson Sitorus pernah membeberkan ke publik melalui Media tahun 2017 lalu bahwa, selain Richar Wattimury ditetapkan sebagai tersangka maka Kejaksaan Negeri Malteng akan sesegera mungkin mengumumkan tersangka lain dalam kasus yang jumbo ini.

Hal ini membuat berbagai pertanyaan yang dilontarkan publik terhadap kasus dugaan korupsi dana panwas yang telah merugikan Negara dan kabupaten Maluku Tengah, termasuk kinerja Kejari Malteng soal penegakan hukum.

Untuk itu sebagai pemerhati tindak pidana korupsi di wilayah itu Idris mempertanyakan, dimanakah letak keadilan yang selama ini diwacanakan pihak Kejaksaan Negeri setempat pimpin Robinson Sitorus, SH.MH kepada masyarakat di bumi Pamahanunusa ini.

Kata dia (Rian-red) kalau memangnya Mailissa dan Nirahua tidak tersentuh proses hukum, maka publik dapat memastikan bahwa ada upaya perlindungan dari Kajari akibat desakan dari pihak tertentu.

Dikatakan, fakta-fakta hukum sudah jelas untuk harus menyeret Mailissa dan Nirahua Cs, karena keduanya yang paling bertanggung jawab terhadap dana Panwas tersebut.

"Jika tersangka tunggal Richard Wattimury sampai ke persidangan nanti, maka kami akan meminta agar Hakim pada Pengadilan Negeri Masohi yang menangani perkara ini untuk jeli dan dapat mengungkapkan fakta dan tersangk baru dari kasus jumbo tersebut,"kecam Rian Idris.

Hingga berita ini naik cetak, Kepala Kejaksaan Maluku Tengah Robinson Sitorus, SH. MH belum dapat dikonfirmasi. (MCT)
Malteng 1801921341061278874

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC