Loading...

Disnakertrans dan DPRD Malteng Sikapi Masalah PHK Karyawan

MASOHI, Malukuchannel.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah belum mengetahui secara pasti permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Wahana Lestari Investama (WLI) kepada 64 karyawannya.

Termasuk aksi demo karyawan yang menuntut pihak perusahaan untuk transparan terkait alasan PHK, serta masalah jaminan kesehatan berupa BPJS yang tidak aktif,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah, Mezak Suakakone di Masohi, Selasa (20/03/2018) kemarin.

Menurutnya, permasalahan ini baru diketahui Dinas Nakertran Malteng setelah adanya pemberitaan oleh media cetak maupun elektronik di daerah ini beberapa waktu lalu termasuk aksi demo tenaga kerja tersebut.

"Masalah PHK maupun aksi demo tersebut tidak pernah disampaikan oleh pihak PT. WLI kepada Dinas Nakertrans. Melalui pemberitaan di media massa barulah pihak perusahaan melalui kepala personalia Pury Purnama menelepon Kepala Bidang Ketenagakerjaan guna menyampaikan permasalahan tersebut,"ucapnya.

Sebagai Kadis Nakertrans, Mezak Suakakone berinisiatif untuk hari ini Rabu 21 Maret 2018 mendatangi pihak PT. WLI guna memastikan semua permasalahan yang terjadi, sekaligus melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak perusahaan maupun semua karyawan di Arara.

Di tempat terpisah Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa, SH mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kadis Nakertrans setempat untuk segera menindaklanjuti masalah yang terjadi di PT. WLI.

"Sebagai Ketua DPRD saya sudah menyampaikan kepada Kadis Nakertrans untuk segera mengunjungi PT. WLI guna mengecek semua permasalahan yang terjadi, sekaligus mengambil langkah dan tindakan penyelesaian antara pihak perusahaan maupun karyawan,"ucap Ruhunussa.

Menurutnya, DPRD Malteng melalui Komisi III tetap melakukan kontrol secara melekat terhadap berbagai permasalahan, bahkan Ruhunussa akan memerintahkan Ketua Komisi III untuk melakukan sidak atau memanggil pimpinan perusahaan bersama perwakilan tenaga kerja untuk dilakukan herring.

"Prinsipnya, pihak perusahaan harus menyelesaikan hak-hak karyawan yang di PHK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja,"tegasnya. (MCT)
Malteng 2785249147201636058

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC