Loading...

Tersangka Indikasi Korupsi DD Negeri Morokai Berkeliaran

MASOHI, Malukuchannel.com - Kepala Pemerintah Negeri/Desa Morokai Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Bejo alis Mas sebagai tersangka indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) negeri tersebu tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 masih berkeliaran.

Bejo alias Mas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, namun kini masih berkeliaran bahkan belum tersentuh oleh hukum sedikitpun,"kata Tokoh Pemuda Negeri Morokai Harianto, di Masohi Selasa (20/2/2018).

Menurut Harianto, sebagai tokoh pemuda dan keterwakilan semua masyarakat di Morokai sangat menyayangkan keberadaan Bejo, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Malteng beberapa waktu lalu, namun hingga kini yang bersangkutan (Bejo-Red) masih menikmati udarah segar alias berkeliaran di daratan Seram Utara Timur Kobi.

"Kami masyarakat sangat prihatin, kok kenapa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap indikasi penyalahgunaan DD selama tiga tahun, namun pihak Kejari Malteng masih membiarkan Bejo berkeliaran dan tidak diproses secara hukum,"herannya.

Pihak Kejari setempat sudah seharusnya melakukan penahanan terhadap Bejo dan di proses lebih lanjut, karena dia sudah melakukan kesalahan besar melalui indikasi penyalahgunaan DD demi kepentingan pribadi, yang dapat merugikan masyarakat dan Pemerintah.

Sebagai tokoh masyarakat di Morokai Harianto mempertanyakan sejauh mana loyalitas dan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Malteng Robinson Sitorus, SH.MH dan jajarannya, terhadap penanganan kasus korupsi seperti ini.

"Jika hal ini terus dibiarkan maka ada dugaan kuat pihak Kejari Malteng lagi main mata dengan yang bersangkutan (Bejo-red),"kesalnya.

Ditegaskan, kalaupun masalah ini masih belum tertangani maka masyarakat akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk mengambil alih persoalan dimaksud. (MCT)
Malteng 162746962085883346

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC