Loading...

Sopacua Minta Kejari Masohi Jangan Tebang Pilih

MASOHI, Malukuchannel.com - Penetapan Satu Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Pemilukada Maluku tengah tahun 2016-2017 di tantang public di Masohi. Mereka menilai langkah Penyidik Kejaksaan negeri Malteng sangat bertentangan dengan perkembangan penyelidikan yang terekspos berkali kali ke public Malteng. tak hanya itu mereka pun menyiapkan tekanan public, hingga laporan ke Jamwas, jika dalam waktu dekat ini, Penyidik Kejaksaan negeri Maluku Tengah tidak menetapkan tersangka lain.

"Kami ikuti kasus ini sejak awal. Kami pun ikuti perkembangan pemberitaannya di Media cetak maupun di Media online. Masih segar di ingatan kami bahwa Kajari sendiri, Robinson Sitorus pernah mengemukakan ,bahwa pengusutan kasus dengan nilai 10 miliyar lebih itu, memiliki calon tersangka yang lebih dari satu orang. namun kemudian fakta penetapan tersangka hanya satu orang. tentu ini sangat ironis. Olehnya Kajari dan tim penyidik harus segera menetapkan tersangka lain. Jangan ada upaya tebang pilih dalam menegakan kasus ini ”Tandas Sekertaris Koalisi Demokrasi Rakyat Maluku tengah, Alter Sopacua kepada Media di masohi Minggu, (17/12/2017).

Dia menegaskan bahwa jika dalam pekan ini, Kajari Masohi tidak menetapkan tersangka lain, maka Aliansi Demokrasi Rakyat bersama semua komponen pemerharti Korupsi akan menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Maluku tengah. apalagi aroma melindungi pihak-pihak tertentu sangat kental dalam upaya pengusutan kasus ini.

"Penyidik harus bebas intervensi. Kami mencium adanya aroma intervensi pihak-pihak lain untuk melemahkan kasus ini dan untuk melindungi pihak-pihak tertentu dalam upaya membongkar kasus ini. kami pastikan akan ada gerakan besar rakyat di daerah ini. kami jamin jika penetapan tersangka lain, tidak dilakukan. Maka Kantor Kajari Malteng akan kita duduki. Sebab naif kasus ini tidak melibatkan pihak lain, terutama mereka yang memiliki kuasa kapasitas sebagai penangung jawab dan pemakai anggaran bernilai miliyaran rupiah itu, "Tandasnya.

Dia menekankan bahwa kerugian negara yang bernilai lebih dari 500 juta itu, naïf di “makan” oleh seorang bendahara yang nota bene hanya bertugas untuk menyimpan, mengeluarkan dan melaporkan pengeluaran anggaran tanpa perintah. Olehnya penyidik harus mampu membongkar dan mengungkap tersangka lain dalam kasus ini.

"Bendahara bukan atasan, bendahara hanya pembantu dalam menyimpan, mengeluarkan uang dan melaporkan. Naif dan lucu seorang bawahan di jadikan tumbal, sementara pimpinan dan penanggung jawab anggaran di biarkan bebas. Seoerang bendahara tidak mungkin mengeluarkan uang tanpa perintah. Jadi lucu jika kemudian bendahara sendiri yang di jadikan tersangka, "Jelasnya.

Dikatakan Kajari Masohi, Robinson Sitorus secara tegas menyatakan bahwa tersangka lain akan menyusul dan membongkar kasus ini. untuk itu pernyataan itu harus di pertanggung jawabkan. Jika kemudian sampai dengan proses persidangan dan bendahara sendiri yang menjadi satu satunya tersangka, maka jelas dugaan adanya intervensi pihak “Asing” dengan maksud untuk melindungi pihak-pihak tertentu nyata telah dilakukan.

"Public menunggu penetapan tersangka lain. Sebagaimana yang di jamin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku tengah, bahwa kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini tetap ada. Jika kemudian hal ini tidak dilakukan, maka upaya menduduki Kantor Kajari Masohi, hingga laporan resmi ke JAMWAS tetap akan kita upayakan, ”Tutupnya. (Mc-J)
Malteng 8310024247324090771

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC