Loading...

Akhirnya Polres Malteng, Menangkap 5 Pelaku Pencurian di Rumah Warga

MASOHI, Malukuchannel.com - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah, Akhirnya berhasil menangkap 5 spesialis pencurian yang kerap beraksi di Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah. yang mana aksi pelaku ini dengan cara membobol rumah warga.

Sementara ini masih 5 pelaku yang sudah di amankan di Rutan Polres Malteng, sedangkan 15 pelaku lainnya dalam pengejaran, Ungkap AKP. Uspril W. L. Futwembun, Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Polres Malteng, Selasa (28/11/2017).

Uspril Futwembun, menambahkan bahwa Kelima spesialis itu yakni: AT alias Delon, AP alias Romi, HU, ES dan AL alias Anas yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun. Mereka dibekuk dibeberapa tempat berbeda dan ke-5 pelaku ini ditangkap pada tanggal 25 November 2017, lalu.

Terungkapnya identitas komplotan pencurian yang kerap meresahkan masyarakat Masohi ini setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah berhasil melakukan pengembangan dari sejumlah laporan Korban pencurian.

5 orang yang berhasil dibekuk, diketahui beraksi di enam rumah warga. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 buah Laptop jenis Toshiba dan Asus, HP Nokia 2 buah dan HP Samsung, serta uang senilai Rp761.000, hasil curian, "Jelasnya.

Mereka diketahui beraksi menggunakan 2 buah Obeng Plat, 1 buah Pahat, Gunting kain, besi panjang untuk mencongkel, 2 buah sepeda motor Honda Beat DE 6378 BD dan Yamaha Soul DE 6129 BC.

"Mereka ada 2 kelompok. Masing-masing kelompok ada 10 orang. Yang baru ditangkap ada 5 orang. Sedangkan yang lainnya masih melarikan diri," Ungkapnya.

"Modus yang dilakukan sebelum beraksi yaitu dengan menggunakan sepeda motor dan mengintai sejumlah target yang akan mereka bobol rumahnya," Terangnya.

Hasil penyidikan, aksi yang mereka jalankan di 6 rumah warga yakni tanggal 1 November 2017 di rumah Yani Lamaludin, depan SD Albina Kelurahan Letwaru Masohi. Pelakunya AT alias Delon dan AP alias Rommi. Barang yang di ambil adalah 1 buah Notebook, 1 buah Tab, 2 buah HP.

"1 buah HP sudah di amankan, sedangkan yang 1 dan beberapa alat elektronik lainnya sedang di cari. Karena pelaku menjualnya di Kota Masohi dan di Ambon.

Kemudian 11 November 2017 di rumah Faris Yusuf, depan kampus Said Perintah Masohi.
"Sesuai dengan laporan yang kami terima dari korban barang yang hilang adalah uang Rp6.800.000 dan 1 buah HP merek Oppo yang sudah di jual para pelaku," Ujarnya.

Futwembun, menerangkan bahwa Pada tanggal 23 November 2017 di rumah Rukiah Tehuayo, samping SMA Negeri 2 Masohi. Mereka garap uang tunai Rp3 juta, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Samsung dan 2 tas pakaian korban. Pelakunya sama Eksekutornya yaitu Delon dan Romi.

"Kemudian rumah depan SMA Negeri 2 Masohi dan 1 rumah korban bernama Alwi di areal kompleks Baterek kelurahan Namaelo. Yang terakhir yaitu rumah Math Namakule, PNS Pemkab Malteng di jalan Protokol Masohi," Ungkapnya.

Aksi yang dilakukan 5 tersangka ini diduga dipaksa oleh 2 orang seniornya. Mereka adalah residivis dari Kota Ambon. Kedua residivis itu menggunakan cara kekerasan dengan ancaman, bahkan tak segan-segan menghabisi para tersangka jika tidak mengikuti kemauan mereka.

"Ada 2 orang senior mereka, yaitu residivis dari Ambon. Seniornya itu melakukan ancaman, bila tidak melakukan pencurian maka akan di habisi. Selain itu juga ada indikasi penadah barang curian di Kota Masohi dan Kota Ambon. Dan diduga barang curian di jual dengan harga yang murah," sebut Uspril.

Saat menjalankan misi pencurian, mereka lakukan secara terkoordinir dengan membagi daerah operasi sesuai dengan jam dan hari yang tepat. "Sehingga kami anggap ini adalah sindikat pencurian," Tegasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2, subsider 336 ayat 1 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 sampai 9 tahun.

Futwembun, menghimbau. Bila ada warga yang merasa kehilangan segera melaporkan kepada polisi supaya bisa di usut dan kepada semua sekolah agar terus waspada dan meningkatkan sistem keamanannya. Dihimbau kepada masyarakat untuk waspada. Jangan berikan peluang kepada pencuri. (Mc-J)
Malteng 6090167828731767267

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC