PKPI Rekomendasi Murad Ismail Ikut Pilkada Maluku
https://www.malukuchannelonline.com/2017/10/pkpi-rekomendasi-murad-ismail-ikut.html
AMBON, Malukuchannel.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memberikan rekomendasi dukungan kepada Komandan Korps Brimob Irjen Pol. Murad Ismail sebagai bakal calon Gubernur Maluku untuk mengikuti Pilkada pada 27 Juni 2018.
Ketua Tim Sukses Murad Ismail, Sam Latuconsina, Minggu (22/10/2017), mengatakan rekomendasi dukungan itu diserahkan Sekjen DPN PKPI, Imam Anshori, kepada Murad di Jakarta pada 22 Oktober 2017.
Rekomendasi dukungan dengan No. 152/DPN PKP IND/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 itu menindaklanjuti surat DPP PKPI Maluku No.90/DPP PKP IND - MAL/P/2017 tertanggal 19 Agustus 2017.
DPN PKPI melalui surat rekomendasi dukungan yang ditandatangani Ketua Umum Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori itu mengarahkan agar Murad mengupayakan pemenuhan syarat pencalonan kepala daerah sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku, termasuk syarat jumlah kursi atau suara sampai batas yang ditentukan.
Diinstruksikan kepada DPP PKPI Maluku dan seluruh jajarannya selalu berkoordinasi dan membantu Murad dalam Pilkada serta menyampaikan laporan secara berkala kepada DPN PKPI.
Sam mengemukakan, PKPI menempatkan kadernya di DPRD Maluku sebanyak dua orang sehingga harus membangun komunikasi dengan partai politik (Parpol) lain untuk memenuhi persyaratan 20 persen atau sembilan kursi dari 45 legislator Maluku.
"Murad sudah direkomendasikan Partai Nasdem dan Partai Hanura masing - masing empat kursi, maka ketentuan perundang - undangan keterwakilan telah melebihi," ujarnya.
Sejumlah Parpol juga masih mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi kepada Murad sehingga soal persyaratan keterwakilan kursi di DPRD Maluku tidak menjadi masalah.
"Kami sudah menjalin komunikasi politik antara lain dengan PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan lainnya sehingga siap bersaing di Pilkada Maluku 2018," tandas Sam Balon Gubernur Maluku yang telah mendapatkan rekomendasi adalah petahana, Said Assagaff dari Partai Golkar dan PKS masing - masing dengan enam kursi.
Berdasarkan perolehan suara Pileg 2014, maka PDIP meraih tujuh kursi di DPRD Maluku, disusul Golkar, Demokrat dan PKS masing-masing enam kursi, Partai Gerindra lima kursi, NasDem maupun Hanura masing - masing empat kursi, PKB tiga kursi, PKPI dua kursi serta PAN dan PPP masing-masing satu kursi. Hanya PBB yang tidak berhasil menempatkan kadernya di DPRD Maluku. (Mc-G)
Ketua Tim Sukses Murad Ismail, Sam Latuconsina, Minggu (22/10/2017), mengatakan rekomendasi dukungan itu diserahkan Sekjen DPN PKPI, Imam Anshori, kepada Murad di Jakarta pada 22 Oktober 2017.
Rekomendasi dukungan dengan No. 152/DPN PKP IND/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 itu menindaklanjuti surat DPP PKPI Maluku No.90/DPP PKP IND - MAL/P/2017 tertanggal 19 Agustus 2017.
DPN PKPI melalui surat rekomendasi dukungan yang ditandatangani Ketua Umum Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori itu mengarahkan agar Murad mengupayakan pemenuhan syarat pencalonan kepala daerah sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku, termasuk syarat jumlah kursi atau suara sampai batas yang ditentukan.
Diinstruksikan kepada DPP PKPI Maluku dan seluruh jajarannya selalu berkoordinasi dan membantu Murad dalam Pilkada serta menyampaikan laporan secara berkala kepada DPN PKPI.
Sam mengemukakan, PKPI menempatkan kadernya di DPRD Maluku sebanyak dua orang sehingga harus membangun komunikasi dengan partai politik (Parpol) lain untuk memenuhi persyaratan 20 persen atau sembilan kursi dari 45 legislator Maluku.
"Murad sudah direkomendasikan Partai Nasdem dan Partai Hanura masing - masing empat kursi, maka ketentuan perundang - undangan keterwakilan telah melebihi," ujarnya.
Sejumlah Parpol juga masih mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi kepada Murad sehingga soal persyaratan keterwakilan kursi di DPRD Maluku tidak menjadi masalah.
"Kami sudah menjalin komunikasi politik antara lain dengan PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan lainnya sehingga siap bersaing di Pilkada Maluku 2018," tandas Sam Balon Gubernur Maluku yang telah mendapatkan rekomendasi adalah petahana, Said Assagaff dari Partai Golkar dan PKS masing - masing dengan enam kursi.
Berdasarkan perolehan suara Pileg 2014, maka PDIP meraih tujuh kursi di DPRD Maluku, disusul Golkar, Demokrat dan PKS masing-masing enam kursi, Partai Gerindra lima kursi, NasDem maupun Hanura masing - masing empat kursi, PKB tiga kursi, PKPI dua kursi serta PAN dan PPP masing-masing satu kursi. Hanya PBB yang tidak berhasil menempatkan kadernya di DPRD Maluku. (Mc-G)