Pemprov Harus Terbuka Benahi Sistem Pelayanan Publik
https://www.malukuchannelonline.com/2017/10/pemprov-harus-terbuka-benahi-sistem.html
AMBON, Malukuchannel.com - Pemprov Maluku harus lebih bersifat terbuka dalam memperbaiki dan membenahi sistem pelayanan publik, yang dinilai Ombudsman masih berada di bawah zona merah karena nilai yang dicapai masih rendah.
"Di satu sisi, Pemprov Maluku mendapatkan penilaian positif dari Indonesia's Attractiveness Award (IAA) 2017 yang diselenggarakan PT. Tempo Inti Media sebagai salah satu dari belasan provinsi terbaik di Indonesia," kata anggota komisi C DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Rabu (18/10/2017).
Namun di sisi lain, Ombudsmen Perwakilan Provinsi Maluku justeru memberikan penilaian atas layanan publik pemprov yang hanya mencapai 45,17 sehingga masih berada di zona merah tahun 2016.
Sedangkan tahun 2017, Ombudsmen perwakilan Maluku menemukan sedikitnya 159 kasus pelayanan publik dan maladministrasi yang sementara diselesaikan.
Menurut dia, bisa saja terjadi perbedaan dalam penilaian seperti yang indikator yang dipakai TIM sehingga menetapkan Maluku dalam kategori baik.
Oleh karenanya, kalau pun di satu sisi mendapat penilaian baik dari lembaga independen dan di sisi lain berbeda dengan Ombudsman, hendaknya itu dijadikan acuan pemprov agar semakin baik sehingga bisa mengatasi berbagai kekurangan yang ada.
"Yang melakukan penilaian adalah TIM dan tidak segampang menilai sesuatu lalu mengatakannya baik, karena mereka juga merupakan lembaga independen yang punya kredibilitas baik, dan kami percaya apa yang dilakukan berkaitan dengan penilaian dan memberikan penghargaan kepada pemprov," Ujarnya.
Bahwa pihak lain mengatakan belum baik, itu masukan bagi pemda dan harus bersikap terbuka untuk memperbaiki apa yang masih menjadi sorotan karena mereka pasti punya alasan dan memberikan gambarannya.
"Soal perizinan atau urusan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat di pemprov, kami juga merasakan ada hambatan dalam pelayanan, misalnya soal waktu yang mestinya dipercepat justru jadi lama," akui Lucky.
Tetapi ketika DPRD membahasnya di komisi C bersama SKPD terkait berkaitan dengan masalah perizinan misalnya, persoalannya bukan saja ada pada pemerintah daerah tetapi pihak lain atau swasta yang memproses izin mereka seperti persoalan administrasi yang belum siap.
Namun bila administrasi sudah lengkap tetapi masih ada hambatan maka itu merupakan sebuah perbuatan yang tidak bisa ditolerir. (Mc-G)
"Di satu sisi, Pemprov Maluku mendapatkan penilaian positif dari Indonesia's Attractiveness Award (IAA) 2017 yang diselenggarakan PT. Tempo Inti Media sebagai salah satu dari belasan provinsi terbaik di Indonesia," kata anggota komisi C DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Rabu (18/10/2017).
Namun di sisi lain, Ombudsmen Perwakilan Provinsi Maluku justeru memberikan penilaian atas layanan publik pemprov yang hanya mencapai 45,17 sehingga masih berada di zona merah tahun 2016.
Sedangkan tahun 2017, Ombudsmen perwakilan Maluku menemukan sedikitnya 159 kasus pelayanan publik dan maladministrasi yang sementara diselesaikan.
Menurut dia, bisa saja terjadi perbedaan dalam penilaian seperti yang indikator yang dipakai TIM sehingga menetapkan Maluku dalam kategori baik.
Oleh karenanya, kalau pun di satu sisi mendapat penilaian baik dari lembaga independen dan di sisi lain berbeda dengan Ombudsman, hendaknya itu dijadikan acuan pemprov agar semakin baik sehingga bisa mengatasi berbagai kekurangan yang ada.
"Yang melakukan penilaian adalah TIM dan tidak segampang menilai sesuatu lalu mengatakannya baik, karena mereka juga merupakan lembaga independen yang punya kredibilitas baik, dan kami percaya apa yang dilakukan berkaitan dengan penilaian dan memberikan penghargaan kepada pemprov," Ujarnya.
Bahwa pihak lain mengatakan belum baik, itu masukan bagi pemda dan harus bersikap terbuka untuk memperbaiki apa yang masih menjadi sorotan karena mereka pasti punya alasan dan memberikan gambarannya.
"Soal perizinan atau urusan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat di pemprov, kami juga merasakan ada hambatan dalam pelayanan, misalnya soal waktu yang mestinya dipercepat justru jadi lama," akui Lucky.
Tetapi ketika DPRD membahasnya di komisi C bersama SKPD terkait berkaitan dengan masalah perizinan misalnya, persoalannya bukan saja ada pada pemerintah daerah tetapi pihak lain atau swasta yang memproses izin mereka seperti persoalan administrasi yang belum siap.
Namun bila administrasi sudah lengkap tetapi masih ada hambatan maka itu merupakan sebuah perbuatan yang tidak bisa ditolerir. (Mc-G)