Gema MBD Desak Kejagung RI Usut Bupati Barnabas Orno
https://www.malukuchannelonline.com/2017/09/gema-mbd-desak-kejagung-ri-usut-bupati.html
AMBON, Malukuchannel.com - Gerakan Mahasiswa Maluku Barat Daya (Gema MBD) mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut Bupati setempat, Barnabas Orno dan adiknya Francois Orno yang merupakan anggota DPRD Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Bandara Moa.
Desakan Gema MBD yang diketuai Nikolas Maloky dan Roby Tunay ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (12/09/2017).
"Kejagung RI bersama Kejati Maluku perlu meninjau kembali hasil audit keuangan yang dilakukan lembaga auditor negara terkait anggaran pembangunan bandara," kata Nikolas.
Mereka juga mendesak Kejagung RI segera menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan bandara Moa dan menetapkan Bupati MBD, Barnabas Orno bersama adiknya Francois Orno sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam orasinya, GMMBD juga mempertanyakan pihak Kejagung atas status empat terdakwa dugaan korupsi Bandara Moa yang tidak ditahan pada rumah tahanan negara dan hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Empat terdakwa yang dimaksud adalah Soenarko selaku kontraktor, John Tangkuman (mantan Kadishub MBD), Nikolas Paulus (kontraktor), bersama Poly Miru selaku mantan Plt Kadis Perhubungan MBD yang sekarang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten MBD.
Pembangunan Bandara Moa merupakan sebuah bandara yang menghubungkan Tiakur, ibu Kota Kabupaten MBD dengan Ambon, ibu Kota Provinsi Maluku yang diperkirakan menghabiskan dana Rp12 miliar dari APBD kabupaten setempat dan Rp20 miliar dari APBN.
Sesuai rencana awal, pengerjaan proyeknya ditangani Soenarko selaku pihak pemenang tender. Namun, di tengah jalan dialihkan kepada pihak lain atas nama Nikolas Paulus yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara karena pengerjaannya tidak sesuai rancangan.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang menerima perwakilan pendemo menjelaskan, proses persidangan atas empat terdakwa dugaan korupsi dana pembangunan Bandara Moa terbuka untuk umum dan mahasiswa bisa memantaunya secara langsung.
"Ada sidang lanjutan pada 13 September 2017 dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim Tipikor atas eksepsi yang diajukan tim penasihat para terdakwa," katanya.
Nantinya dari fakta persidangan terungkap peranan setiap orang dalam perkara tersebut dan tuntutan saudara akan diteruskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk disikapi.
"Kami juga akan meneruskan tuntutan ini ke Kejagung RI, baik menyangkut masalah audit kerugian keuangan negara maupun dugaan keterlibatan pihak lain seperti yang dituntut mahasiswa," katanya. (Mc-G)
Desakan Gema MBD yang diketuai Nikolas Maloky dan Roby Tunay ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (12/09/2017).
"Kejagung RI bersama Kejati Maluku perlu meninjau kembali hasil audit keuangan yang dilakukan lembaga auditor negara terkait anggaran pembangunan bandara," kata Nikolas.
Mereka juga mendesak Kejagung RI segera menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan bandara Moa dan menetapkan Bupati MBD, Barnabas Orno bersama adiknya Francois Orno sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam orasinya, GMMBD juga mempertanyakan pihak Kejagung atas status empat terdakwa dugaan korupsi Bandara Moa yang tidak ditahan pada rumah tahanan negara dan hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Empat terdakwa yang dimaksud adalah Soenarko selaku kontraktor, John Tangkuman (mantan Kadishub MBD), Nikolas Paulus (kontraktor), bersama Poly Miru selaku mantan Plt Kadis Perhubungan MBD yang sekarang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten MBD.
Pembangunan Bandara Moa merupakan sebuah bandara yang menghubungkan Tiakur, ibu Kota Kabupaten MBD dengan Ambon, ibu Kota Provinsi Maluku yang diperkirakan menghabiskan dana Rp12 miliar dari APBD kabupaten setempat dan Rp20 miliar dari APBN.
Sesuai rencana awal, pengerjaan proyeknya ditangani Soenarko selaku pihak pemenang tender. Namun, di tengah jalan dialihkan kepada pihak lain atas nama Nikolas Paulus yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara karena pengerjaannya tidak sesuai rancangan.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang menerima perwakilan pendemo menjelaskan, proses persidangan atas empat terdakwa dugaan korupsi dana pembangunan Bandara Moa terbuka untuk umum dan mahasiswa bisa memantaunya secara langsung.
"Ada sidang lanjutan pada 13 September 2017 dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim Tipikor atas eksepsi yang diajukan tim penasihat para terdakwa," katanya.
Nantinya dari fakta persidangan terungkap peranan setiap orang dalam perkara tersebut dan tuntutan saudara akan diteruskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk disikapi.
"Kami juga akan meneruskan tuntutan ini ke Kejagung RI, baik menyangkut masalah audit kerugian keuangan negara maupun dugaan keterlibatan pihak lain seperti yang dituntut mahasiswa," katanya. (Mc-G)