Loading...

KPUD Malra Gelar Pleno Syarat Minimal Calon Perseorangan

MALRA, Malukuchannel.com - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah yang Digelar Secara Serentak di Seluruh Indonesia pada Minggu, (10/09/2017) berlangsung aman dan Tertib. hal ini juga terjadi di KPUD Maluku Tenggara.

"Rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua KPUD Malra Engelbertus Dumatubun, SH dan didampingi oleh masing-masing Wakil Ketua antara lain Arif Rahakbauw, SH. Abner P. Beruatwarin, SE dan Mohammad Iksan serta dihadiri pula oleh Panwas Kabupaten maluku Tenggara dan sejumlah Awak Media yang diwakili oleh PWI, AJI, IJTI serta PWRI.

Rapat pleno berlangsung secara baik penuh kekeluargaan dengan satu Tekad Bahwa Pilkada Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018 Harus Sukses tanpa Golput.

Balam Pemaparannya Ketua Divisi Teknik Abner Beruatwarin katakan syarat Minimal calon Perseorangan ini sudah Baku dan menjadi standar serta acuan bagi seluruh KPUD di Indonesia.

"Berikut data pemilih tetap dan jumlah TPS yang tersebar di 11 Kecamatan di kabupaten Maluku Tenggara saat Pemilihan Presiden atau Pemilihan umum Terakhir yang menjadi dasar penetapan sementara oleh KPUD Maluku Tenggara.

1.Kecamatan Kei Besar Jumlah DPT 10.160 Pemilih jumlah Desa 37 dan jumlah TPS 41. 2.Kei Besar Selatan Jumlah DPT 3.941. jumlah Desa 13 jumlah TPS 13. 3.Kei Besar selatan Barat jumlah DPT 1.948. Jumlah desa 10 Jumlah TPS 10. 4.Kei Besar Utara Timur jumlah DPT 7.321. jumlah Desa 30 jumlah TPS 31. 5. Kei Besar utara Barat jumlah DPT 4.920 jumlah desa 25 jumlah TPS 25. 6.Kecamatan Kei Kecil jumlah DPT 19.117 jumlah Desa 16 jumlah TPS 48. 7.Hoat Sorbay Jumlah DPT 5,535 jumlah desa 13 jumlah TPS 17. 8.Kecamatan Manyeuw Jumlah DPT 3.583 jumlah Desa 9 jumlah TPS 12. 9.Kei Kecil Timur jumlah DPT 5.115 jumlah Desa 18 jumlah TPS 19. 10.Kei Kecil Timur Selatan Jumlah DPT 3.272 jumlah Desa 11 jumlah TPS 12. 11.Kei Kecil Barat jumlah DPT 4.022 jumlah Desa 10 jumlah TPS 10.

"Selanjutnya dalam keterangan Persnya Ketua KPUD Maluku Tenggara Bung Engel Dumatubun Katakan bahwa syarat Minimal Dukungan Bagi Peserta Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Presentesainya adalah 50% atau tersebar minimal di Enam Kecamatan. (Mc-S)
Maluku Tenggara 2903427017247432354

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC