Loading...

BPOM Teliti Dugaan Beras Plastik di Masohi

AMBON, Malukuchannel.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon sedang meneliti dugaan beras plastik yang awalnya ditemukan saat sejumlah pelanggan menyantap nasi di rumah makan Padang di Jalan Abdullah Soulissa, kelurahan Ampera, Kota Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah pada 26 Agustus 2017.

Kadis Perindag Maluku Tengah, Kace Pattiasina, dikonfirmasi, Sabtu (02/09/2017), mengatakan, Polres Maluku Tengah telah menyerahkan sampel nasi maupun beras merek Padi Udang ke BPOM Ambon untuk diteliti.

"Langkah ini ditempuh untuk memastikan nasi maupun beras merek Padi Udang itu benar plastik atau tidak," ujarnya.

Pertimbangannya, berdasarkan koordinasi dengan Polres Maluku Tengah yang saat proses penyelidikan membakar nasi tersebut ternyata tidak meleleh seperti plastik.

Karena itu, Kapolres Maluku Tengah, AKBP Raja Arthur Lumongga, mengarahkan sampel nasi maupun beras dibawa ke kantor BPOM Ambon di Kelurahan Kudamati, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon untuk diteliti di laboratorium.

"Kami masih menunggu hasil penelitian BPOM Ambon sehingga masyarakat di Maluku Tengah jangan terprovokasi dengan dugaan beras plastik tersebut," kata Kace.

Dia memastikan, tim pemantau Disperindag Maluku Tengah intensif dua kali sepekan melakukan pengawasan lapangan dan belum menemukan adanya beras plastik.

Tim diintensifkan karena menindaklanjuti peraturan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium yang berlaku pada 1 September 2017.

Maluku berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan, HET beras medium Rp Rp10.250/ Kg dan premium Rp13.600/Kg.

HET beras, baik medium maupun premium di Maluku sama dengan di Papua.

Disinggung stok beras, dia menjelaskan, mencukupi kebutuhan lebih dari 500.000 penduduk Maluku Tengah untuk beberapa bulan kedepan.

"Masyarakat Maluku Tengah tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan HET beras, baik medium maupun premium yang berlaku di seluruh Indonesia pada 1 September 2017," ujar Kace.

Pemberlakuan HET beras itu dalam rangka mengendalikan harga beras di level konsumen.

"Beras merupakan komoditas utama pangan nasional karena itu pemerintah melalui Menteri Perdagangan tidak mungkin membiarkan harga itu diatur dengan mekanisme pasar," tandas Kace. (Mc-G)
Malteng 1641235525338973090

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC