Loading...

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA/PPAS-P dan APBD-P Tahun Anggaran 2017

MASOHI, Malukuchannel.com - Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang sudah laksanakan selalu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017.

Sebagai amanat dari peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua,SH Ketua DPRD Ibrahim Ruhunussa dan Wakil Ketua II DPRD Demianus Hattu. Sabtu (26/08/2017), yang bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Malteng.

Rancangan KUPA APBD dan Rancangan PPAS APBD Tahun anggaran 2017, telah melewati proses pembahasan antara Banggar DPRD Malteng dengan Tim Badan Anggaran Pemda dan pembahasan tersebut berjalan lancar meski ada pergeseran-pergeseran aggaran," kata Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa saat memimpin jalannya sidang.

Pada kesempatan ini pula Tuasikal Abua,SH dalam pidatonya menyampaikan: Penandatanganan Nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang mana penandatanganan ini merupakan implementasi dari kesepakatan tim terhadap perubahan KUA dan PPA yang telah kita bahas bersama.

"Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017 yang telah kita tetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 dipandang perlu untuk dilakukan perubahan disebabkan karena adanya perubahan makro ekonomi pada pertumbuhan ekonomi nasional sehingga berdampak terhadap alokasi Dana Transfer yang mengalami pengurangan pada Dana Alokasi Umum.

Tuasikal, menambahkan Pada Pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan adalah Dana
Biaya Operasional Sekolah (Dana BOS) sehingga ada penyesuaian penganggaran antara KUPA/PPAS-P dan APBD-P tahun anggaran 2017 yakni Dana BOS harus dianggarkan pada Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai hibah dari Pemerintah Provinsi.

Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017 diajukan dengan posisi Pendapatan sebesar 1 trilyun 742 milyar 791 juta 417 ribu 165 rupiah, dan Belanja Daerah di Ajukan sebesat 1 trilyun 800 milyar 628 juta 9 ribu 443 rupiah, sedangkan Pembiayaan diajukan sebesar 57 miliyar 836 juta 592 ribu 278 rupiah. Dengan demikian Rancangan Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diajukan dengan komposisi dan struktur sebagai Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar 1 triliun 742 miliyar 791 juta 417 ribu 165 rupiah, atau bertambah sebesar 10,22 persen dari anggaran semula sebesar 1 triliun 581 miliyar 193 juta 729 ribu rupiah.

"Pendapatan Daerah tersebut dapat yang mana Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar 118 miliyar 995 juta 493 ribu 395 rupiah atau bertambah sebesar 82,09 persen dan anggaran semula sebesar 65 Miliyar 348 juta 970 ribu rupiah. ".Ungkap Tuasikal.

Tuasikal: dalam paparannya menyatakan bahwa pembiayaan Daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar 57 miliyar 836 juta 592 ribu 27 rupiah atau bertambah sebesar 190 persen dari anggaran semula sebesar 19 miliyar 943 juta 548 ribu rupiah.

Penerimaan Pembiayaan diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Yang Lalu. 2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dianggarkan secara garis besar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Komposisinya dapat digambarkan sebagai berikut: A.Pendapatan Daerah Sebesar Rp.1.742.791.417.165, B.Belanja Daerah Sebesar: Rg.1.800.628.009.443,Defisit(Rp. 57.836.592.278,-) defisit tersebut dapat ditanggulangi dengan Pembiayaan Netto sebesar 57 miliyar 836 juta 592 ribu 278 rupiah. (Mc-J)
Slider 3718283945299959185

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC