Paripurna Ke-14 DPRD Malteng Hasilkan 6 Ranperda
https://www.malukuchannelonline.com/2017/08/paripurna-ke-14-dprd-malteng-hasilkan-6.html
MASOHI, Malukuchannel.com - Rapat Persetujuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah terhadap 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah, dilaksanakan pada Jumat (25/08/2017). yang bertempat di gedung paripurna DPRD Maluku Tengah.
Pada masa persidangan Ke-II, DPRD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017. Menyampaikan Pendapat Akhir atas Persetujuan Paripurna DPRD terhadap 1 (buah) Rancangan Peraturan Daerah, Usul Hak Inisiatif DPRD tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Bupati Maluku Tengah terdiri dari: 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Saniri Negeri, 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri Administratif, 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, 5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, 6.Ramperda tentang retribusi RSUD Masohi.
"Upaya pembentukannya melalui legislatif drafting dan eksekutif drafting dimana secara teoritik dua lembaga ini baik Legislatif maupun Eksekutif mendesain sebuah kebutuhan karena menjadi bagian hukum responsive untuk menjadi norma hukum, dimana Pembahasannya telah dilakukan melalui mekanjsme menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, upaya ini merupakan bagian dari proses pemenuhan perencanaan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah. ",Ungkap Tuasikal
Selain itu, 1 (satu) buah rancangan Peraturan Daerah, Usul Hak lnisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan Usul Hak Inisiatif yang disampaikan oleh BAPEM PERDA merupakan respon DPRD karena perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan pembentukan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah secara perspektif teoritis merupakan study hukum dalam masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.
Ini menandakan kecendrungan yang kuat dari kita sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah ini untuk menelaah hukum sebagai akibat perkembangan sosiologi hukum masyarakat yang perlu dianulir menjadi Peraturan Daerah, selain sebagai pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap hak-hak asal usul, hukum adat dan budaya masyarakat kita.
"Bahwa gagasan mengenai pembentukan hukum masyarakat kita, didasarkan pada asumsi penalaran hakikat kehidupan masyarakat adat yang memiliki adab, etika, adat istiadat dan budaya yang secara turun temurun diakui sebagai pranata untuk mengatur kehidupan masyarakat itu sendiri. Dengan kehidupan masyarakat yang beradab, beretika, memiliki budaya inilah kemudian dikonversikan menjadi hukum pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengatur tata kelola pémerintahan negeri.
Bahwa 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tentang Saniri Negeri dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri Administratif merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksanaannya sebagai perubahan atas peraturan daerah yang diproduk tahun 2006, sehingga diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan hukum adat yang didasarkan pada hak asal usul dan menyelesaikan permasalahan atau perselisihan yang terjadi di negeri-negeri dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah, kedepan diharapkan negeri-negeri di Kabupaten Maluku Tengah tidak lagi mempersoalkan hak matarumah atau keturunan perintah.
Bahwa selain itu juga lembaga ini bersama eksekutif telah berhasil menyelesaikan beberapa regulasi daerah yang mengatur retribusi bidang persampahan, retribusi pelayanan keséhatan di fumah saldt umum masohi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kaupaten Maluku Tengah. (Mc-J)
Pada masa persidangan Ke-II, DPRD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017. Menyampaikan Pendapat Akhir atas Persetujuan Paripurna DPRD terhadap 1 (buah) Rancangan Peraturan Daerah, Usul Hak Inisiatif DPRD tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Bupati Maluku Tengah terdiri dari: 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Saniri Negeri, 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri Administratif, 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, 5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, 6.Ramperda tentang retribusi RSUD Masohi.
"Upaya pembentukannya melalui legislatif drafting dan eksekutif drafting dimana secara teoritik dua lembaga ini baik Legislatif maupun Eksekutif mendesain sebuah kebutuhan karena menjadi bagian hukum responsive untuk menjadi norma hukum, dimana Pembahasannya telah dilakukan melalui mekanjsme menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, upaya ini merupakan bagian dari proses pemenuhan perencanaan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah. ",Ungkap Tuasikal
Selain itu, 1 (satu) buah rancangan Peraturan Daerah, Usul Hak lnisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan Usul Hak Inisiatif yang disampaikan oleh BAPEM PERDA merupakan respon DPRD karena perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan pembentukan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah secara perspektif teoritis merupakan study hukum dalam masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.
Ini menandakan kecendrungan yang kuat dari kita sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah ini untuk menelaah hukum sebagai akibat perkembangan sosiologi hukum masyarakat yang perlu dianulir menjadi Peraturan Daerah, selain sebagai pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap hak-hak asal usul, hukum adat dan budaya masyarakat kita.
"Bahwa gagasan mengenai pembentukan hukum masyarakat kita, didasarkan pada asumsi penalaran hakikat kehidupan masyarakat adat yang memiliki adab, etika, adat istiadat dan budaya yang secara turun temurun diakui sebagai pranata untuk mengatur kehidupan masyarakat itu sendiri. Dengan kehidupan masyarakat yang beradab, beretika, memiliki budaya inilah kemudian dikonversikan menjadi hukum pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengatur tata kelola pémerintahan negeri.
Bahwa 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tentang Saniri Negeri dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri Administratif merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksanaannya sebagai perubahan atas peraturan daerah yang diproduk tahun 2006, sehingga diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan hukum adat yang didasarkan pada hak asal usul dan menyelesaikan permasalahan atau perselisihan yang terjadi di negeri-negeri dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah, kedepan diharapkan negeri-negeri di Kabupaten Maluku Tengah tidak lagi mempersoalkan hak matarumah atau keturunan perintah.
Bahwa selain itu juga lembaga ini bersama eksekutif telah berhasil menyelesaikan beberapa regulasi daerah yang mengatur retribusi bidang persampahan, retribusi pelayanan keséhatan di fumah saldt umum masohi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kaupaten Maluku Tengah. (Mc-J)