Loading...

Hakim Adili Kepala BPMD Kota Tual

AMBON, Malukuchannel.com - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kota Tual, Fatmawati Kabalmay diadili majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon karena menjadi terdakwa dugaan korupsi dana pelantikan 26 kepala desa senilai Rp770,47 juta.

Ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Senin (28/08/2017), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Maluku Tenggara, Chrisman Sahetapy.

Jaksa menjelaskan, dalam tahun anggaran 2011 lalu BPMD Kota Tual mendapatkan alokasi dana senilai Rp770,47juta.

Anggaran ini dijabarkan dalam dokumen pelaksana anggaran SKPD BPMD untuk pelaksanaan pemilihan dan pelantikan 26 kepala desa di wilayah itu.

Kemudian pada 12 September 2011, Victor Nanuru selaku bendahara pengeluaran membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan nomor 002/SPP-TU/1.22.02.1/ 2011/KT yaitu permintaan tambahan uang persediaan atas kegiatan pemilihan dan pelantikan kades.

SPP ini dikeluarkan untuk membayar biaya perjalanan dinas yang terealisasi 100 persen sesuai bukti laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran berupa jenis tambahan uang pada 8 Juni 2011 senilai Rp211,7 juta.

Selanjutnya SPP dan SPM diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada 13 November 2011 senilai Rp345,5 juta.

Menurut jaksa, SPP dan SPM ini ditandatangani Endy Renfaan selaku Bendahara Umum Daerah Kota Tual dan dana tersebut langsung masuk rekening bendahara pengeluaran BPMD sebesar Rp345,5 juta.

Dari uraian tersebut, perbuatan terdakwa Fatmawati Kabalmay yang bertindak selaku KPA telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan memasukan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar.

Kemudian ada sisa anggaran pelaksanaan kegiatan pemilihan dan pelantikan kades sebesar Rp110 juta telah diserahkan Victor kepada terdakwa pada akhir tahun anggaran 2012 dan saat itu saksi tidak lagi menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

Terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa dana tersebut sehingga total kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp393,190 juta.

Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 UU tipikor.

Atas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Syukur Kaliliki tidak mengajukan eksepsi dan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Mc-G)
Hukrim 2902096936634523823

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC