Bawaslu RI Tunjuk Perwakilan Tes Panwas Se-Maluku
https://www.malukuchannelonline.com/2017/08/bawaslu-ri-tunjuk-perwakilan-tes-panwas.html
AMBON, Malukuchannel.com - Bawaslu RI telah menunjuk perwakilannya, Fritz Edward Siregar untuk melengkapi komisioner Bawaslu Maluku menyelenggarakan tes kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panwas Se- Maluku yang dijadwalkan di Ambon pada 12-15 Agustus 2017.
"Bawaslu RI telah menjawab surat Bawaslu Maluku pada 5 Agustus 2018 yang menanyakan mekanisme tes kepatutan dan kelayakan calon Panwas, menyusul meninggal Ketua, Fadly Silawanne pada 31 Juli 2017," kata Komisioner Bawaslu Maluku Abdullah Ely saat dikonfirmasi, Jumat (11/08/2017).
Karena itu, tes kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panwas sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku sesuai jadwal yakni 12 Agustus 2017.
"Jadi tes terakhir terhadap calon Panwas se- Maluku itu bisa diselenggarakan karena komisioner terpenuhi dengan satu lainnya adalah Dumas Manery," ujar Abdullah.
Dia mengemukakan, proses penjaringan dan penyaringan anggota Panwas, dilakukan tim seleksi dengan tahap pertama yaitu seleksi administrasi dan tes tertulis pada 16 Juli 2017.
Tim seleksi, selanjutnya melakukan wawancara yang diikuti masing - masing 12 calon dari 11 kabupaten/kota.
Hasil tes wawancara dinyatakan masing - masing enam calon lolos dari 11kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi terakhir yakni tes kepatutan dan kelayakan.
Disinggung pergantian antar waktu (PAW) Ketua Bawaslu Maluku, dia menjelaskan, itu kewenangan Bawaslu RI karena memang berhalangan tetap karena Fadly Silawanne meninggal.
"Kami tetap mematuhi petunjuk Bawaslu RI soal PAW Ketua Bawaslu Maluku," tandas Abdullah.
Dia menambahkan, KPU, baik Maluku, Maluku Tenggara dan dan Kota Tual saat ini menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan dijadwalkan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018. (Mc-G)
"Bawaslu RI telah menjawab surat Bawaslu Maluku pada 5 Agustus 2018 yang menanyakan mekanisme tes kepatutan dan kelayakan calon Panwas, menyusul meninggal Ketua, Fadly Silawanne pada 31 Juli 2017," kata Komisioner Bawaslu Maluku Abdullah Ely saat dikonfirmasi, Jumat (11/08/2017).
Karena itu, tes kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panwas sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku sesuai jadwal yakni 12 Agustus 2017.
"Jadi tes terakhir terhadap calon Panwas se- Maluku itu bisa diselenggarakan karena komisioner terpenuhi dengan satu lainnya adalah Dumas Manery," ujar Abdullah.
Dia mengemukakan, proses penjaringan dan penyaringan anggota Panwas, dilakukan tim seleksi dengan tahap pertama yaitu seleksi administrasi dan tes tertulis pada 16 Juli 2017.
Tim seleksi, selanjutnya melakukan wawancara yang diikuti masing - masing 12 calon dari 11 kabupaten/kota.
Hasil tes wawancara dinyatakan masing - masing enam calon lolos dari 11kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi terakhir yakni tes kepatutan dan kelayakan.
Disinggung pergantian antar waktu (PAW) Ketua Bawaslu Maluku, dia menjelaskan, itu kewenangan Bawaslu RI karena memang berhalangan tetap karena Fadly Silawanne meninggal.
"Kami tetap mematuhi petunjuk Bawaslu RI soal PAW Ketua Bawaslu Maluku," tandas Abdullah.
Dia menambahkan, KPU, baik Maluku, Maluku Tenggara dan dan Kota Tual saat ini menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan dijadwalkan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018. (Mc-G)