Partai Demokrat Prioritaskan Kader Ikut Pilkada Maluku
https://www.malukuchannelonline.com/2017/07/partai-demokrat-prioritaskan-kader-ikut.html
Ambon, Maluku Channel.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku memprioritaskan kadernya mengikuti pilkada setempat pada 27 Juni 2018 sekiranya berdasarkan survei memang layak bersaing dengan kandidat lain.
"Kami memprioritaskan kader sekiranya layak karena Demokrat menempatkan enam dari 45 legislator di DPRD Maluku sehingga memiliki modal besar untuk mengusung calon gubernur-wagub untuk mengikuti Pilkada 2018," kata Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku Max Marchel Sahusilawane di Ambon, Rabu (12/7).
Persyaratan calon Gubernur-Wagub Maluku memiliki keterwakilan sembilan dari 45 kursi di DPRD setempat.
"Demokrat dengan enam kursi ini bagaikan 'nona manis' yang tinggal berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain untuk memenuhi persyaratan sembilan kursi sehingga memprioritaskan kader dengan tidak mengabaikan bukan kader," ujar Max.
Apalagi, hasil pemilihan legislatif pada 2014 Partai Demokrat menempatkan 28 kader di enam daerah pemilihan (dapil) tersebar di 11 kabupaten/kota, kecuali Seram Bagian Timur (SBT).
"Jadi dengan infrastruktur partai yang memiliki jaringan di 11 kabupaten/ kota, maka layak sekiranya Partai Demokrat memprioritaskan kadernya untuk direkomendasikan mengikuti Pilkada Maluku 2018," kata Max.
Dia mengatakan kader Partai Demokrat antara lain Anggota DPR Michael Wattimena, Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Jakobus Puttileihalat, Wakil Ketua DPRD Maluku Elviana Pattiasina, Anggota DPRD Maluku Melky Frans dan mantan Anggota DPRD Maluku Lili Aitonan.
"Para kader ini bila mendaftar, maka pastinya disurvei bersama kandidat dari bukan kader pada akhir Juli-Agustus 2017," tandas Max.
Sedangkan, pengambilan formulir pendaftaran dibuka pada 12-15 Juli 2017. Pengembalian formulir/berkas pada 17-22 Juli 2017.
Pendaftaran bakal calon (balon) Gubernur-Wagub Maluku mengacu kepada AD/ART dan petunjuk Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.05/INT/DPP.PD/VI/2017 tertanggal 23 Juni 2017.
Kandidat saat pengambilan formulir bisa diwakilkan. Namun, saat pengembalian hanya diperbolehkan kandidat tanpa bisa diwakilkan.
Max mengemukakan hasil survei, kandidat gubernur-wagub maupun usulan DPD Partai Demokrat Maluku selanjutnya disampaikan ke DPP Partai Demokrat untuk mempertimbangkan pemberian rekomendasi.
"Kami menjadwalkan DPP Partai Demokrat telah menerbitkan rekomendasi untuk pasangan balon Gubernur - Wagub Maluku pada Desember 2017 atau awal Januari 2018," tandasnya. (MC-G)
"Kami memprioritaskan kader sekiranya layak karena Demokrat menempatkan enam dari 45 legislator di DPRD Maluku sehingga memiliki modal besar untuk mengusung calon gubernur-wagub untuk mengikuti Pilkada 2018," kata Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku Max Marchel Sahusilawane di Ambon, Rabu (12/7).
Persyaratan calon Gubernur-Wagub Maluku memiliki keterwakilan sembilan dari 45 kursi di DPRD setempat.
"Demokrat dengan enam kursi ini bagaikan 'nona manis' yang tinggal berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain untuk memenuhi persyaratan sembilan kursi sehingga memprioritaskan kader dengan tidak mengabaikan bukan kader," ujar Max.
Apalagi, hasil pemilihan legislatif pada 2014 Partai Demokrat menempatkan 28 kader di enam daerah pemilihan (dapil) tersebar di 11 kabupaten/kota, kecuali Seram Bagian Timur (SBT).
"Jadi dengan infrastruktur partai yang memiliki jaringan di 11 kabupaten/ kota, maka layak sekiranya Partai Demokrat memprioritaskan kadernya untuk direkomendasikan mengikuti Pilkada Maluku 2018," kata Max.
Dia mengatakan kader Partai Demokrat antara lain Anggota DPR Michael Wattimena, Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Jakobus Puttileihalat, Wakil Ketua DPRD Maluku Elviana Pattiasina, Anggota DPRD Maluku Melky Frans dan mantan Anggota DPRD Maluku Lili Aitonan.
"Para kader ini bila mendaftar, maka pastinya disurvei bersama kandidat dari bukan kader pada akhir Juli-Agustus 2017," tandas Max.
Sedangkan, pengambilan formulir pendaftaran dibuka pada 12-15 Juli 2017. Pengembalian formulir/berkas pada 17-22 Juli 2017.
Pendaftaran bakal calon (balon) Gubernur-Wagub Maluku mengacu kepada AD/ART dan petunjuk Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.05/INT/DPP.PD/VI/2017 tertanggal 23 Juni 2017.
Kandidat saat pengambilan formulir bisa diwakilkan. Namun, saat pengembalian hanya diperbolehkan kandidat tanpa bisa diwakilkan.
Max mengemukakan hasil survei, kandidat gubernur-wagub maupun usulan DPD Partai Demokrat Maluku selanjutnya disampaikan ke DPP Partai Demokrat untuk mempertimbangkan pemberian rekomendasi.
"Kami menjadwalkan DPP Partai Demokrat telah menerbitkan rekomendasi untuk pasangan balon Gubernur - Wagub Maluku pada Desember 2017 atau awal Januari 2018," tandasnya. (MC-G)