Loading...

Terdakwa Pengirim Senpi Rakitan Akui Beli Amunisi Dari Okmun Anggota Zipur

Ambon, Maluku Channel.com - Syahrul Nurdin alias La Ode Igadolun, terdakwa pengirim senjata api (Senpi) rakitan laras pendek ke Manokwari mengaku membeli amunisi dari seorang oknum anggota Denzipur V bernama Adi alias Hadi alias Andika Hadi alias Andi.

"Awalnya saya ketemu Adi yang sedang minum miras dan mabuk di pasar Mardika dan saya katakan ingin membeli amunisi," kata Syahrul di Ambon, Rabu (21/6/2017).

Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Sofyan Parerungan didampingi R.A Didi Ismiatun dan Jenny Tulak selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Peluru tajam yang dibeli dari Adi adalah jenis SS1 kaliber 5,56 mili meter sebanyak 15 sisir atau 150 butir seharga Rp10.000 per butir, sedangkan enam butir lainnya kaliber 38 Mm spesial dari seseorang bernama Jefry seharga Rp20.000 per butir.

Sedangkan senpi rakitan laras pendek didapatkan terdakwa dengan cara memesannya dari terdakwa Yunus Patawari dengan harga Rp750.000 per pucuk, dan total senpi yang dibuat sebanyak sepuluh pucuk.

Senjata rakitan dan amunisi buatan Pindad ini dikirim terdakwa kepada seseorang di Manokwari, Papua Barat bernama Husen dan tujuannya akan dipakai sebagai mas kawin.

Terdakwa mendatangi Pelabuhan Yos Sudarso Ambon lalu menitipkan paketnya bertuliskan 'Untuk Kakakku' tanpa ada nama penerima tersebut kepada seorang buruh pelabuhan bernama Amirudin alias Rois untuk dititip pada anak buah kapal KM. Ngapulu.

Rois mendapatkan bayaran bervariasi di setiap kali pengiriman paket antara Rp200.000 hingga Rp500.000, dan dia akan meminta nama serta nomor telepon genggam ABK yang dititipkan barangnya.

Namun alasan yang disampaikan terdakwa langsung disanggah majelis hakim yang menyatakan mana ada orang menggunakan senjata api dan amunisi sebagai mas kawinnya.

Terdakwa pun akhirnya mengaku kalau senpi ini dijual lagi oleh Husen di Manokwari seharga Rp5 juta dan Rp30.000 per butir untuk amunisi, baru hasilnya dibagi dua.

Syahrul mengaku selama 16 tahun berprofesi sebagai penjual ayam dan ahkhirnya menjual senpi rakitan karena kebutuhan.

"Saya dua kali menikah karena isteri pertama sudah cerai dan akhirnya menjual senpi setelah awalnya berkenalan dengan Husen di Waiheru," akui terdakwa menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Adam Hadiba.

Sementara terdakwa Yunus Patawari yang bekerja di bengkel las mengakui sejak awal dirinya menolak ajakan terdakwa Syahrul membuat senjata api rakitan karena takut dan tidak ada izin resmi.

Tetapi tawaran Syahrul akhirnya dipenuhi setelah yang bersangkutan mendesaknya berulang kali, dan sejak tahun 2015 hingga 2016 dibuatlah senpi rakitan laras pendek sebanyak sepuluh pucuk.

"Pada pembuatan senpi rakitan yang pertama, Syahrul hanya memesan ukuran laras berdiameter 9 Mm dan pembuatan selanjutnya, Syahrul sudah membawa sebutir amunisi untuk dicocokan kalibernya dengan laras pistol," akui Yunus.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Yohanes Siregar mengatakan, sesuai hasil uji senpi di lapangan tembak Polda Maluku diketahui kalau senpi rakitan yang dibuat terdakwa sangat efektif.

"Laporan hasil uji tembak yang dilakukan polisi menyebutkan dalam jarak 20 meter, peluru kaliber 5,56 Mm maupun 38 Mm spesial bisa menembus papan kayu setebal 3 Cm," kata jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 5 Juli 2017 dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU. (MC-G)
Hukrim 3576925583871734926

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC