Mantan Wali Kota Ambon Penuhi Panggilan Jaksa
https://www.malukuchannelonline.com/2017/06/mantan-wali-kota-ambon-penuhi-panggilan.html
Ambon, Maluku Channel.com - Mantan Wali Kota Ambon, Jopy Papilaja memenuhi panggilan tim jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku guna dimintai keterangan terkait proyek pembangunan terminal transit Passo yang diduga mangkrak.
"Bersangkutan memenuhi panggilan jaksa hari ini dan tiba di kantor sekitar pukul 10.35 WIT," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (19/6/2017).
Selain mantan wali kota, tim jaksa penyelidik juga meminta keterangan seseorang yang hadir hari ini. Namun, identitasnya masih dikonfirmasikan.
"Kami akan mengecek identitas satu orang lainnya yang hadir bersama mantan wali kota, karena selama ini sudah banyak pihak yang dipanggil tetapi ada yang berhalangan," ujar Sammy.
Tim jaksa penyelidik pada pekan lalu telah meminta keterangan lebih dari sepuluh orang dan mereka adalah mantan Kadishub Kota Ambon, pegawai Dishub kota dan provinsi, rekanan, maupun konsultan.
Dia juga mengakui kalau mantan Wali Kota Ambon yang sudah pernah dipanggil namun tidak hadir bukan karena mangkir.
"Ada kekeliruan dalam surat pemanggilan jaksa terhadap Jopy karena alamatnya di Karangpanjang, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), dan ternyata beliau sudah menetap di Jakarta," kata Sammy.
Informasi alamat mantan wali kota ini didapatkan jaksa dari penasihat hukum sehingga kejaksaan membuat surat panggilan baru dengan alamat yang tepat.
Proyek pembangunan terminal transit Passo yang mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 dan diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 miliar.
Anggaran pembangunan proyek terminal transit Passo ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.
Meski telah ditargetkan selesai pengerjaan fisiknya tahun 2010 namun proyek ini sampai sekarang belum rampung dan telah dioperasikan untuk aktivitas pedagang dan pembeli serta terminal mobil angkutan umum yang melayan trayek Pulau Ambon menuju tiga kabupaten di Pulau Seram.
Tujuan pemerintah kota membangun terminal transit Passo adalah mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon- Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat misalnya, atau Ambon-Tehoru, Kaupaten Maluku Tengah, atau Ambon-Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur parkir di sana.
Sejak April 2017, tim penyelidik Kejati Maluku juga telah meminta keterangan belasan ANS Dishub provinsi dan Pemkot Ambon serta sejumlah kontraktor yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. (MC-G)
"Bersangkutan memenuhi panggilan jaksa hari ini dan tiba di kantor sekitar pukul 10.35 WIT," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (19/6/2017).
Selain mantan wali kota, tim jaksa penyelidik juga meminta keterangan seseorang yang hadir hari ini. Namun, identitasnya masih dikonfirmasikan.
"Kami akan mengecek identitas satu orang lainnya yang hadir bersama mantan wali kota, karena selama ini sudah banyak pihak yang dipanggil tetapi ada yang berhalangan," ujar Sammy.
Tim jaksa penyelidik pada pekan lalu telah meminta keterangan lebih dari sepuluh orang dan mereka adalah mantan Kadishub Kota Ambon, pegawai Dishub kota dan provinsi, rekanan, maupun konsultan.
Dia juga mengakui kalau mantan Wali Kota Ambon yang sudah pernah dipanggil namun tidak hadir bukan karena mangkir.
"Ada kekeliruan dalam surat pemanggilan jaksa terhadap Jopy karena alamatnya di Karangpanjang, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), dan ternyata beliau sudah menetap di Jakarta," kata Sammy.
Informasi alamat mantan wali kota ini didapatkan jaksa dari penasihat hukum sehingga kejaksaan membuat surat panggilan baru dengan alamat yang tepat.
Proyek pembangunan terminal transit Passo yang mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 dan diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 miliar.
Anggaran pembangunan proyek terminal transit Passo ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.
Meski telah ditargetkan selesai pengerjaan fisiknya tahun 2010 namun proyek ini sampai sekarang belum rampung dan telah dioperasikan untuk aktivitas pedagang dan pembeli serta terminal mobil angkutan umum yang melayan trayek Pulau Ambon menuju tiga kabupaten di Pulau Seram.
Tujuan pemerintah kota membangun terminal transit Passo adalah mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon- Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat misalnya, atau Ambon-Tehoru, Kaupaten Maluku Tengah, atau Ambon-Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur parkir di sana.
Sejak April 2017, tim penyelidik Kejati Maluku juga telah meminta keterangan belasan ANS Dishub provinsi dan Pemkot Ambon serta sejumlah kontraktor yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. (MC-G)