KPU Minta NPHD Anggaran Pilkada Maluku Ditandatangani
https://www.malukuchannelonline.com/2017/06/kpu-minta-nphd-anggaran-pilkada-maluku.html
Ambon, Maluku Channel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku meminta pemerintah provinsi (Pemprov) maupun DPRD setempat agar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait anggaran penyelenggaraan Pilkada 2018 segera ditandatangani.
"Kan KPU Pusat telah meresmikan tahapan Pilkada di Jakarta pada 14 Juni 2017, makanya NPHD untuk kebutuhan anggaran Pilkada Maluku harus segera direalisasikan," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, di Ambon, Kamis (15/6/2017).
Apalagi, partai politik (Parpol) saat ini telah membuka pendaftaran untuk kandidat Gubernur - Wagub Maluku maupun Bupati - Wakil Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota - Wakil Wali Kota Tual yang masing - masing Pilkadanya telah diputuskan pada 27 Juni 2018.
KPU Maluku untuk kebutuhan Pilkada 2018 mengusulkan kepada Pemprov maupun DPRD setempat anggaran Rp285 miliar lebih.
Namun berdasarkan koordinasi dengan Sekda Maluku Hamin Bin Thahir diisyaratkan hanya disetujui Rp200 miliar.
"Hanya saja setelah dirasionalisasi, maka disepakati Rp199,99 miliar dan direalisasikan anggarannya pada APBD Perubahan 2017 dan APBD 2018," ujar Musa.
Pengusulan anggaran Pilkada Maluku mengacu kepada Permendagri No.44 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No. 51 tahun 2015 dan Permenkeu 118 tahun 2015 tentang honorarium penyelenggara mulai dari KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS.
Menurut standar pembiayaan yang dibuat berdasarkan Permendagri dan Permenkeu serta PKPU terkait teknis pedoman penganggaran Pilkada, maka disusun dan diajukan kebutuhan anggaran Pilkada Maluku 2018.
"Jadi anggaran Pilkada Maluku 2013 sebesar Rp215 miliar dibandingkan dengan 2018 yang disepakati Rp199,99 milliat itu karena adanya perbedaan regulasi," kata Musa.
Dia menambahkan, pelantikan PPK maupun PPS dijadwalkan pertengahan Oktober 2017.
"Kami menyelenggarakan Pilkada Maluku 2018 dihadapkan dengan pemilihan legislatif maupun Presiden - Wapres sehingga membutuhkan anggaran besar untuk menyukseskannya," kata Musa.
Pilkada serentak kelompok ketiga diputuskan pada 27 Juni 2018 itu terdiri dari 17 Provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Tanah Air. (MC-G)
"Kan KPU Pusat telah meresmikan tahapan Pilkada di Jakarta pada 14 Juni 2017, makanya NPHD untuk kebutuhan anggaran Pilkada Maluku harus segera direalisasikan," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, di Ambon, Kamis (15/6/2017).
Apalagi, partai politik (Parpol) saat ini telah membuka pendaftaran untuk kandidat Gubernur - Wagub Maluku maupun Bupati - Wakil Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota - Wakil Wali Kota Tual yang masing - masing Pilkadanya telah diputuskan pada 27 Juni 2018.
KPU Maluku untuk kebutuhan Pilkada 2018 mengusulkan kepada Pemprov maupun DPRD setempat anggaran Rp285 miliar lebih.
Namun berdasarkan koordinasi dengan Sekda Maluku Hamin Bin Thahir diisyaratkan hanya disetujui Rp200 miliar.
"Hanya saja setelah dirasionalisasi, maka disepakati Rp199,99 miliar dan direalisasikan anggarannya pada APBD Perubahan 2017 dan APBD 2018," ujar Musa.
Pengusulan anggaran Pilkada Maluku mengacu kepada Permendagri No.44 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No. 51 tahun 2015 dan Permenkeu 118 tahun 2015 tentang honorarium penyelenggara mulai dari KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS.
Menurut standar pembiayaan yang dibuat berdasarkan Permendagri dan Permenkeu serta PKPU terkait teknis pedoman penganggaran Pilkada, maka disusun dan diajukan kebutuhan anggaran Pilkada Maluku 2018.
"Jadi anggaran Pilkada Maluku 2013 sebesar Rp215 miliar dibandingkan dengan 2018 yang disepakati Rp199,99 milliat itu karena adanya perbedaan regulasi," kata Musa.
Dia menambahkan, pelantikan PPK maupun PPS dijadwalkan pertengahan Oktober 2017.
"Kami menyelenggarakan Pilkada Maluku 2018 dihadapkan dengan pemilihan legislatif maupun Presiden - Wapres sehingga membutuhkan anggaran besar untuk menyukseskannya," kata Musa.
Pilkada serentak kelompok ketiga diputuskan pada 27 Juni 2018 itu terdiri dari 17 Provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Tanah Air. (MC-G)