Penahanan Tersangka Korupsi Dana GSC TNS Tergantung Penyidik
https://www.malukuchannelonline.com/2017/05/penahanan-tersangka-korupsi-dana-gsc.html
Ambon, Maluku Channel.com - Penetapan Natalia Monica, tersangka dugaan korupsi dana bantuan Gerakan Sehat Cerdas (GSC) Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah untuk ditahan tergantung pada pihak penyidik.
"Soal ditahan atau tidak, itu tergantung penyidik nanti mereka memberikan pendapat hukum dan kita menilainya, tetapi yang memutuskan soal penahanan bukan kajari tetapi penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Robert Sitorus di Ambon, Sabtu (20/5/2017).
Pada hari Kamis, (19/5) 2017 penyidik Kejari Maluku Tengah telah menetapkan Natalia Monica selaku bendahara yang mengelola dana GSC untuk Kecamatan TNS selama tiga tahun anggaran dengan total nilai sebesar Rp2,4 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kejari melakukan gelar perkara dan menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup, meminta keterangan 19 saksi, serta dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut kajari, penyidik saat ini masih memeriksa berkas acara pemeriksaan guna dilengkapi agar bisa dilakukan pelimpahan berkas secepatnya.
Sementara ini baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka dan total anggaran dalam proyek ini sebesar Rp2,4 miliar dan dugaan penyelewengan keuangan negaranya adalah Rp1,8 miliar.
Kejaksaan juga sudah ke BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan ekspos perkara sampai dua kali dan tinggal menunggu hasil finalnya saja untuk memastikan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Sebenarnya hitungan ini tidak sulit karena tinggal menghitung berapa besar uang yang tidak disalurkan, tapi untuk memastikannya kita perlu konsultasikan dengan BPKP guna melengkapi berkasnya," tandasnya.
Sedangkan barang bukti yang telah disita jaksa baru berupa surat-surat atau dokumen pengelolaan dana GSC saja.
"Soal ditahan atau tidak, itu tergantung penyidik nanti mereka memberikan pendapat hukum dan kita menilainya, tetapi yang memutuskan soal penahanan bukan kajari tetapi penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Robert Sitorus di Ambon, Sabtu (20/5/2017).
Pada hari Kamis, (19/5) 2017 penyidik Kejari Maluku Tengah telah menetapkan Natalia Monica selaku bendahara yang mengelola dana GSC untuk Kecamatan TNS selama tiga tahun anggaran dengan total nilai sebesar Rp2,4 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kejari melakukan gelar perkara dan menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup, meminta keterangan 19 saksi, serta dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut kajari, penyidik saat ini masih memeriksa berkas acara pemeriksaan guna dilengkapi agar bisa dilakukan pelimpahan berkas secepatnya.
Sementara ini baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka dan total anggaran dalam proyek ini sebesar Rp2,4 miliar dan dugaan penyelewengan keuangan negaranya adalah Rp1,8 miliar.
Kejaksaan juga sudah ke BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan ekspos perkara sampai dua kali dan tinggal menunggu hasil finalnya saja untuk memastikan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Sebenarnya hitungan ini tidak sulit karena tinggal menghitung berapa besar uang yang tidak disalurkan, tapi untuk memastikannya kita perlu konsultasikan dengan BPKP guna melengkapi berkasnya," tandasnya.
Sedangkan barang bukti yang telah disita jaksa baru berupa surat-surat atau dokumen pengelolaan dana GSC saja.