Kemenag Maluku Gelar Bimtek Simponi PNBP Sistem Online
https://www.malukuchannelonline.com/2017/05/kemenag-maluku-gelar-bimtek-simponi.html
Ambon, Maluku Channel.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku Fesal Musaad, S.Pd. M.Pd membuka Bimbingan Teknis Sistem Informasi (Simponi) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan sistim Online, Senin (22/5/2017).
Dalam arahannya Musaad mengatakan, kegiatan Bimtek Simponi PNBP Online ini guna memberikan pemahaman kepada peserta agar mempermudah membayar biaya administrasi calon pengantin, dari pada dibayar melalui berbagai alternatif pembayaran seperti Teller pada Bank, ATM termasuk Internet Bengking.
Aplikasi ini juga mempermudah masyarakat dalam pelayanan Nikah guna menghindari terjadinya praktek atau modus serta rekayasa tentang daftar pernikahan.
Simponi PNBP Online memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, tentang Jenis dan Tarip atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.
Ada juga Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2016 tentang, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah atau rujuk diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Diharapkan kepada 48 peserta dapat mengikuti Bimtek Sistim Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara baik, dan setelah berada ditempat tugas dapat melaksanakannya sesuai dengan pengetahuan yang diperoleh dalam Bimbingan Teknis PNBP.
Ketua Panitia Bimtek, Drs. Zein Firdaus Kaisupy melaporkan, tujuan Bimtek adalah, memberikan pengetahuan kepada peserta terutama operator PNBP Online, dalam menggunakan aplikasi Simponi PNBP agar dapat menggratifikasi yang dilakukan petugas KUA, dalam melakukan layanan Nikah atau Rujuk.
Peserta yang mengikuti Bimtek berasal dari Operator, PNBP Kanwil Kemenag Maluku, Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota, serta Operator PNBP pada KUA Kecamatan dengan pembiayaan berasal dari DIPA Kanwil Agama Provinsi Maluku.
Dalam arahannya Musaad mengatakan, kegiatan Bimtek Simponi PNBP Online ini guna memberikan pemahaman kepada peserta agar mempermudah membayar biaya administrasi calon pengantin, dari pada dibayar melalui berbagai alternatif pembayaran seperti Teller pada Bank, ATM termasuk Internet Bengking.
Aplikasi ini juga mempermudah masyarakat dalam pelayanan Nikah guna menghindari terjadinya praktek atau modus serta rekayasa tentang daftar pernikahan.
Simponi PNBP Online memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, tentang Jenis dan Tarip atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.
Ada juga Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2016 tentang, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah atau rujuk diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Diharapkan kepada 48 peserta dapat mengikuti Bimtek Sistim Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara baik, dan setelah berada ditempat tugas dapat melaksanakannya sesuai dengan pengetahuan yang diperoleh dalam Bimbingan Teknis PNBP.
Ketua Panitia Bimtek, Drs. Zein Firdaus Kaisupy melaporkan, tujuan Bimtek adalah, memberikan pengetahuan kepada peserta terutama operator PNBP Online, dalam menggunakan aplikasi Simponi PNBP agar dapat menggratifikasi yang dilakukan petugas KUA, dalam melakukan layanan Nikah atau Rujuk.
Peserta yang mengikuti Bimtek berasal dari Operator, PNBP Kanwil Kemenag Maluku, Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota, serta Operator PNBP pada KUA Kecamatan dengan pembiayaan berasal dari DIPA Kanwil Agama Provinsi Maluku.