500 Hektar Lahan II Transmigrasi Sariputih Terancam Ditarik
https://www.malukuchannelonline.com/2017/05/500-hektar-lahan-ii-transmigrasi.html
Masohi, Maluku Channel.com - Sebanyak 500 hektar lahan II yang dimiliki oleh 500 kepala keluarga transmigran di Sariputi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah terancam ditarik kembali oleh masyarakat adat negeri setempat.
Alasannya, karena tidak ada perhatian serius dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat soal pembebasan lahan dari masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas lahan seluas 500 hektar tersebut.
Hasil pantauan media ini di Sariputih pekan kemarin terlihat 500 KK masyarakat transmigrasi mulai merasa resah, akibat adanya intimidasi penarikan lahan II oleh masyarakat pemilik hak ulayat tersebut.
Sugito, salah satu transmigran ketika dikonfirmasi membenarkan kalau masyarakat pemilik hak ulayat di Sariputih telah memberikan berbagai ketegasan kepada 500 KK transmigrasi, untuk tidak lagi melakukan berbagai usaha dalam bentuk apapun di lahan II yang di miliki.
Dikatakan, sejak 500 KK transmigran datang ke Sariputih tahun 1996 hingga saat ini belum ada upaya pembebasan lahan II dari Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi.
"Ditakutkan jangan sampai masalah tersebut akan menimbulkan konflik sosial antara masyarakat adat setempat kepada 500 KK transmigrasi tersebut,"ucap Sugito kesal.
Menyikapi hal tersebut anggota DPRD Malteng Dapil Seram Utara dari Fraksi Partai Golkar Hasan Alkatiri mengatakan, masalah lahan II yang dimiliki 500 KK transigrasi dari Pulau Jawa, menjadi tanggungjawab Dinas Transmigrasi Maluku Tengah maupun Kementerian Transmigrasi RI.
Menurut Alkatiri, tugas Pemerintah Daerah dan Kementerian Transmigrasi untuk harus menyelesaikan lahan II di Sariputih, jika tidak maka masyarakat yang memiliki hak ulayat akan menarik kembali lahan II tersebut bahkan bisa berimplikasi kepada terjadinya konflik sosial.
Kondisi yang terjadi saat ini lahan II tersebut bukan lagi diklaim oleh masyarakat adat namun sudah ada upaya penarikan oleh masyarakat adat setempat, karena sejak tahun 1996 hingga saat ini belum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi dari pemerintah kepada masyarakat pemilik lahan adat tersebut.
Fungsionaris partai Golkar Malteng itu membenarkan ada lahan yang sudah di tarik oleh masyarakat adat setempat dan sudah ditanami dengan Kelapa Sawit oleh pemilik lahan adat tersebut.
Sebagai putra Seram Utara Hasan Alkatiri akan meminta Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunusa untuk menyurati Pemerintah Daerah, pemilik lahan hak ulayat dan transmigran untuk duduk satu meja guna mencari solusi penyelesaiannya.
"Kita harus cari solusi dan jalan damai agar tidak menimbulkan konflik sosial antara masyarakat pemilik hak ulayat dengan masyarakat transmigrasi,"ucap Alkatiri. (MC-T)
Alasannya, karena tidak ada perhatian serius dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat soal pembebasan lahan dari masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas lahan seluas 500 hektar tersebut.
Hasil pantauan media ini di Sariputih pekan kemarin terlihat 500 KK masyarakat transmigrasi mulai merasa resah, akibat adanya intimidasi penarikan lahan II oleh masyarakat pemilik hak ulayat tersebut.
Sugito, salah satu transmigran ketika dikonfirmasi membenarkan kalau masyarakat pemilik hak ulayat di Sariputih telah memberikan berbagai ketegasan kepada 500 KK transmigrasi, untuk tidak lagi melakukan berbagai usaha dalam bentuk apapun di lahan II yang di miliki.
Dikatakan, sejak 500 KK transmigran datang ke Sariputih tahun 1996 hingga saat ini belum ada upaya pembebasan lahan II dari Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi.
"Ditakutkan jangan sampai masalah tersebut akan menimbulkan konflik sosial antara masyarakat adat setempat kepada 500 KK transmigrasi tersebut,"ucap Sugito kesal.
Menyikapi hal tersebut anggota DPRD Malteng Dapil Seram Utara dari Fraksi Partai Golkar Hasan Alkatiri mengatakan, masalah lahan II yang dimiliki 500 KK transigrasi dari Pulau Jawa, menjadi tanggungjawab Dinas Transmigrasi Maluku Tengah maupun Kementerian Transmigrasi RI.
Menurut Alkatiri, tugas Pemerintah Daerah dan Kementerian Transmigrasi untuk harus menyelesaikan lahan II di Sariputih, jika tidak maka masyarakat yang memiliki hak ulayat akan menarik kembali lahan II tersebut bahkan bisa berimplikasi kepada terjadinya konflik sosial.
Kondisi yang terjadi saat ini lahan II tersebut bukan lagi diklaim oleh masyarakat adat namun sudah ada upaya penarikan oleh masyarakat adat setempat, karena sejak tahun 1996 hingga saat ini belum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi dari pemerintah kepada masyarakat pemilik lahan adat tersebut.
Fungsionaris partai Golkar Malteng itu membenarkan ada lahan yang sudah di tarik oleh masyarakat adat setempat dan sudah ditanami dengan Kelapa Sawit oleh pemilik lahan adat tersebut.
Sebagai putra Seram Utara Hasan Alkatiri akan meminta Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunusa untuk menyurati Pemerintah Daerah, pemilik lahan hak ulayat dan transmigran untuk duduk satu meja guna mencari solusi penyelesaiannya.
"Kita harus cari solusi dan jalan damai agar tidak menimbulkan konflik sosial antara masyarakat pemilik hak ulayat dengan masyarakat transmigrasi,"ucap Alkatiri. (MC-T)