Sekda Kota Tual Di Nonaktifkan
https://www.malukuchannelonline.com/2017/04/sekda-kota-tual-di-nonaktifkan.html
Tual, Maluku Channel.com - Polemik yang Terjadi di Pemerintahan Kota Tual selama ini Akhirnya Mencapai Anti Klimaks. Sabtu Kemarin (22/4/2017). Walikota Tual secara Resmi Mengumumkan Penonaktifan Drs.Basri Adly Bandjar sebagai Sekretaris Daerah Kota Tual.
Setelah sebelumnya yang Bersangkutan Menghadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tual Terkait Pelantikan Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkot Tual Beberapa waktu Lalu.
Padahal Walikota Tual Sudah Menunjuk Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Ahmad Yani Renuat untuk Mewakili Walikota dalam RDP Tersebut.
"Menurut Walikota Tual selama ini Sekda Tidak Pernah Menunjukan Perilaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Baik, Bahkan Terkesan Melangkahi Wewenang Kepala Daerah dan itu sudah Berlangsung Cukup Lama, yang Bersangkutan Tidak Pernah Berkonsultasi dengan Walikota selaku Pimpinannya, Tidak Pernah mau Menerima Telepon, Bahkan yang Bersangkutan Menjatuhkan Wibawa Pemerintah Daerah di Mata Masyarakat.
Oleh sebab itu Tak ada jalan Lain Kecuali yang Bersangkutan Harus Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Sekda Kota Tual. Hal itu dikatakan oleh Walikota Tual saat Menggelar Jumpa Pers di Rumah Dinas jalan Jenderal Soedirman no 1 Tual.
"Ditambahkan oleh Adam Rahayaan.Sag. Jika yang Bersangkutan Tidak Terima dengan Pencopotan Dirinya Dipersilahkan Menempuh Jalur Hukum. Dan Kepada DPRD Kota Tual di ingatkan agar jangan Terlalu Jauh Mencampuri Urusan Rumah Tangga Pemerintah kota Tual sebab DPRD dan PEMKOT adalah Mitra Kerja.
Tetapi yg Terjadi selama ini Justeru DPRD Telah Terlalu Jauh Melampaui Kewenangannya. Diakhir Wawancara Walikota Mengatakan Bahwa untuk Mengisi Jabatan Sekda yang kosong Maka akan di isi Oleh PLT yang akan Dilantik Besok Selasa 25 April 2017.
Walikota Juga Berharap Agar Insan Pers Turut Berperan Aktif dalam Mendukung Tugas-Tugas Pemerintah Kota Tual Lewat Pemberitaan yang Profesional dan Akurat. (MC_Saleh)
Setelah sebelumnya yang Bersangkutan Menghadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tual Terkait Pelantikan Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkot Tual Beberapa waktu Lalu.
Padahal Walikota Tual Sudah Menunjuk Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Ahmad Yani Renuat untuk Mewakili Walikota dalam RDP Tersebut.
"Menurut Walikota Tual selama ini Sekda Tidak Pernah Menunjukan Perilaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Baik, Bahkan Terkesan Melangkahi Wewenang Kepala Daerah dan itu sudah Berlangsung Cukup Lama, yang Bersangkutan Tidak Pernah Berkonsultasi dengan Walikota selaku Pimpinannya, Tidak Pernah mau Menerima Telepon, Bahkan yang Bersangkutan Menjatuhkan Wibawa Pemerintah Daerah di Mata Masyarakat.
Oleh sebab itu Tak ada jalan Lain Kecuali yang Bersangkutan Harus Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Sekda Kota Tual. Hal itu dikatakan oleh Walikota Tual saat Menggelar Jumpa Pers di Rumah Dinas jalan Jenderal Soedirman no 1 Tual.
"Ditambahkan oleh Adam Rahayaan.Sag. Jika yang Bersangkutan Tidak Terima dengan Pencopotan Dirinya Dipersilahkan Menempuh Jalur Hukum. Dan Kepada DPRD Kota Tual di ingatkan agar jangan Terlalu Jauh Mencampuri Urusan Rumah Tangga Pemerintah kota Tual sebab DPRD dan PEMKOT adalah Mitra Kerja.
Tetapi yg Terjadi selama ini Justeru DPRD Telah Terlalu Jauh Melampaui Kewenangannya. Diakhir Wawancara Walikota Mengatakan Bahwa untuk Mengisi Jabatan Sekda yang kosong Maka akan di isi Oleh PLT yang akan Dilantik Besok Selasa 25 April 2017.
Walikota Juga Berharap Agar Insan Pers Turut Berperan Aktif dalam Mendukung Tugas-Tugas Pemerintah Kota Tual Lewat Pemberitaan yang Profesional dan Akurat. (MC_Saleh)