DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Perda
https://www.malukuchannelonline.com/2017/01/dprd-kota-ambon-tetapkan-lima-perda.html
Ambon, Maluku Channel.com DPRD Kota Ambon menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang disetujui oleh sembilan fraksi.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (20/1/2017). dipimpin Ketuanya, Jammes Maatita.
Jammes menjelaskan, lima Perda yang ditetapkan pada 20 Januari 2017 dengan Keputusan No.26/KPPS/DPRD/2016 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Ambon.
Satu dari lima Perda yang ditetapkan merupakan inisiatif DPRD tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial, yakni penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Sedangkan empat lainnya dari eksekutif yakni Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah dalam perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Ambon, kemudian ranperda tentang izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan limbah berbahaya dan beracun.
Selanjutnya Ranperda tentang izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, dan keempat Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.
Jammes Maatita mengatakan, masa persidangan ketiga tahun 2017 ini merupakan agenda tertunda yang disepakati dalam rapat badan musyawarah.
"Kemudian sebelum penutupan masa sidang tahun sidang 2016 kita menyelesaikan rancangan peraturan daerah yang menjadi pekerjaan rumah, dan telah bekerja keras menyelesaikan lima dari tujuh Ranperda yang harus ditetapkan dalam masa sidang ketiga ini," ujarnya.
Dia mengatakan, Kota Ambon yang terus berkembang ekonomi dan infrastrukturnya juga menyumbang persoalan-persoalan sosial.
"Untuk itu, mereka yang memiliki masalah sosial seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang sudah mulai bertebaran di Kota Ambon perlu diatur dalam satu regulasi," katanya.
"DPRD Kota Ambon mencoba untuk mengaturnya dan mengusulkan Ranperda inisiatif ini yang sudah dibahas dengan Pemerintah Kota Ambon dan telah disepakati menjadi Perda," tambahnya.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (20/1/2017). dipimpin Ketuanya, Jammes Maatita.
Jammes menjelaskan, lima Perda yang ditetapkan pada 20 Januari 2017 dengan Keputusan No.26/KPPS/DPRD/2016 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Ambon.
Satu dari lima Perda yang ditetapkan merupakan inisiatif DPRD tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial, yakni penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Sedangkan empat lainnya dari eksekutif yakni Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah dalam perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Ambon, kemudian ranperda tentang izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan limbah berbahaya dan beracun.
Selanjutnya Ranperda tentang izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, dan keempat Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.
Jammes Maatita mengatakan, masa persidangan ketiga tahun 2017 ini merupakan agenda tertunda yang disepakati dalam rapat badan musyawarah.
"Kemudian sebelum penutupan masa sidang tahun sidang 2016 kita menyelesaikan rancangan peraturan daerah yang menjadi pekerjaan rumah, dan telah bekerja keras menyelesaikan lima dari tujuh Ranperda yang harus ditetapkan dalam masa sidang ketiga ini," ujarnya.
Dia mengatakan, Kota Ambon yang terus berkembang ekonomi dan infrastrukturnya juga menyumbang persoalan-persoalan sosial.
"Untuk itu, mereka yang memiliki masalah sosial seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang sudah mulai bertebaran di Kota Ambon perlu diatur dalam satu regulasi," katanya.
"DPRD Kota Ambon mencoba untuk mengaturnya dan mengusulkan Ranperda inisiatif ini yang sudah dibahas dengan Pemerintah Kota Ambon dan telah disepakati menjadi Perda," tambahnya.