Panwaslih Ambon Dilaporkan Ke DKPP Dan Bawaslu Pusat
https://www.malukuchannelonline.com/2016/12/panwaslih-ambon-dilaporkan-ke-dkpp-dan.html
Ambon, Maluku Channel.com Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Ambon akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat karena dinilai mengabaikan laporan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat, Paulus Kastanya-Muhammad Armys Syarif Latuconsina (PANTAS).
Anggota tim kuasa hukum Pantas, Hendrik Samalelewai, di Ambon, Kamis (8/12/2016), mengatakan melaporkan Panwaslih kota Ambon karena dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Gubernur Maluku, Said Assagaff menghadiri kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat, Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (PAPARISSA BARU) di kelurahan Waihaong, kecamatan Nusaniwe, Senin (28/11) malam.
"Kami menyayangkan kinerja dari Panwaslih kota Ambon yang berdasarkan proses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ternyata kehadiran maupun keterlibatan Gubernur Said tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 tahun 2016," ujarnya.
Dia mengisyaratkan, Panwaslih kota Ambon mengesampingkan fakta - fakta lapangan, di mana Gubernur Said mengawali pernyataannya saat itu mengakui belum memiliki izin berkampanye dari Mendagri, Tjahjo Kumolo.
"Saat itu yang bersangkutan menyatakan kehadirannya di kampanye PAPARISA BARU dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat Waihaong yang secara administrasi pemerintahan jabatan tersebut melekat pada seorang Gubernur," kata Hendrik.
Dia merujuk, Panwaslih kota Ambon terkesan "menutup mata" menyikapi pernyataan Gubernur Said yang juga Ketua DPD Partai Golkar Maluku.
"Apalagi saat itu ada unsur intervensi terhadap ibu Lurah Waihaong yang tidak sempat menghadiri kampanye PAPARISSA BARU," ujarnya.
Hendrik menyesalkan kinerja Panwaslih kota Ambon yang terkesan melindungi Gubernur maupun pasangan calon PAPARISA BARU.
"Kami merasakan pasangan PANTAS dirugikan dengan hasil kerja dari Panwaslih kota Ambon yang terkesan berpihak kepada Gubernur Said maupun pasangan PAPARISSA BARU," katanya.
Karena itu, dipandang perlu untuk melaporkan kinerja Panwaslih kota Ambon ke Bawaslu Pusat maupun DKPP agar bisa menindaklanjuti masalah tersebut.
"Kami akan melaporkan Panwaslih kota Ambon karena tidak bertindak tegas berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 sebagai rujukan dalam proses penyelenggaraan Pilkada berdasarkan azas demokrasi," tandas Hendrik.
Sebelumnya, Ketua Panwaslih kota Ambon, Jen latuconsina mengemukakan adanya pelaporan dugaan keterlibatan Gubernur Maluku di kampanye pasangan PAPARISSA BARU di kelurahan Waihaong, kecamatan Nusaniwe, Senin (28/11) malam, ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
"Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menyikapi pelaporan tim hukum pasangan calon PANTAS pada 2 Desember 2016, ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 tahun 2016," katanya.
Jen mengemukakan, kehadiran dan keterlibatan Gubernur Said saat kampanye pasangan PAPARISSA BARU yang belum memiliki izin Mendagri, tidak terbukti melanggar unsur pidana Pemilu.
"Gubernur Said saat kehadiran maupun sambutannya juga tidak ada unsur mengajak agar memilih pasangan PAPARISSA BARU," ujar Jen.
Dia mengakui, Gakkumdu sudah mendengar rekaman sambutan Gubernur dan berdasarkan analisa mengacu kepada UU No.10 tahun 2016 ternyata tidak ada unsur mengajak sehingga pelaporan tersebut tidak masuk dalam unsur pidana Pemilu.
"Kehadiran Gubernur yang melekat hukum administrasi juga tidak terbukti adanya unsur pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 189 UU No. 10 tahun 2016," tegas Jen Latuconsina.
Pasangan PAPARISSA BARU diusung Partai Golkar, PPP dan Partai Nasdem berdasarkan pengundian mendapatkan nomor urut satu.
Sedangkan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon lainnya adalah PANTAS kebagian nomor urut dua diusung PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Hanura, PKB, PBB, PKS dan PAN serta PKPI sebagai pendukung.
Pilkada Kota Ambon 2017 menarik karena petahana Richard Louhenapessy - Sam Latuconsina periode pertama berakhir pada 4 Agustus 2016 tidak lagi berpasangan.
Anggota tim kuasa hukum Pantas, Hendrik Samalelewai, di Ambon, Kamis (8/12/2016), mengatakan melaporkan Panwaslih kota Ambon karena dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Gubernur Maluku, Said Assagaff menghadiri kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat, Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (PAPARISSA BARU) di kelurahan Waihaong, kecamatan Nusaniwe, Senin (28/11) malam.
"Kami menyayangkan kinerja dari Panwaslih kota Ambon yang berdasarkan proses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ternyata kehadiran maupun keterlibatan Gubernur Said tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 tahun 2016," ujarnya.
Dia mengisyaratkan, Panwaslih kota Ambon mengesampingkan fakta - fakta lapangan, di mana Gubernur Said mengawali pernyataannya saat itu mengakui belum memiliki izin berkampanye dari Mendagri, Tjahjo Kumolo.
"Saat itu yang bersangkutan menyatakan kehadirannya di kampanye PAPARISA BARU dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat Waihaong yang secara administrasi pemerintahan jabatan tersebut melekat pada seorang Gubernur," kata Hendrik.
Dia merujuk, Panwaslih kota Ambon terkesan "menutup mata" menyikapi pernyataan Gubernur Said yang juga Ketua DPD Partai Golkar Maluku.
"Apalagi saat itu ada unsur intervensi terhadap ibu Lurah Waihaong yang tidak sempat menghadiri kampanye PAPARISSA BARU," ujarnya.
Hendrik menyesalkan kinerja Panwaslih kota Ambon yang terkesan melindungi Gubernur maupun pasangan calon PAPARISA BARU.
"Kami merasakan pasangan PANTAS dirugikan dengan hasil kerja dari Panwaslih kota Ambon yang terkesan berpihak kepada Gubernur Said maupun pasangan PAPARISSA BARU," katanya.
Karena itu, dipandang perlu untuk melaporkan kinerja Panwaslih kota Ambon ke Bawaslu Pusat maupun DKPP agar bisa menindaklanjuti masalah tersebut.
"Kami akan melaporkan Panwaslih kota Ambon karena tidak bertindak tegas berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 sebagai rujukan dalam proses penyelenggaraan Pilkada berdasarkan azas demokrasi," tandas Hendrik.
Sebelumnya, Ketua Panwaslih kota Ambon, Jen latuconsina mengemukakan adanya pelaporan dugaan keterlibatan Gubernur Maluku di kampanye pasangan PAPARISSA BARU di kelurahan Waihaong, kecamatan Nusaniwe, Senin (28/11) malam, ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
"Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menyikapi pelaporan tim hukum pasangan calon PANTAS pada 2 Desember 2016, ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 tahun 2016," katanya.
Jen mengemukakan, kehadiran dan keterlibatan Gubernur Said saat kampanye pasangan PAPARISSA BARU yang belum memiliki izin Mendagri, tidak terbukti melanggar unsur pidana Pemilu.
"Gubernur Said saat kehadiran maupun sambutannya juga tidak ada unsur mengajak agar memilih pasangan PAPARISSA BARU," ujar Jen.
Dia mengakui, Gakkumdu sudah mendengar rekaman sambutan Gubernur dan berdasarkan analisa mengacu kepada UU No.10 tahun 2016 ternyata tidak ada unsur mengajak sehingga pelaporan tersebut tidak masuk dalam unsur pidana Pemilu.
"Kehadiran Gubernur yang melekat hukum administrasi juga tidak terbukti adanya unsur pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 189 UU No. 10 tahun 2016," tegas Jen Latuconsina.
Pasangan PAPARISSA BARU diusung Partai Golkar, PPP dan Partai Nasdem berdasarkan pengundian mendapatkan nomor urut satu.
Sedangkan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon lainnya adalah PANTAS kebagian nomor urut dua diusung PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Hanura, PKB, PBB, PKS dan PAN serta PKPI sebagai pendukung.
Pilkada Kota Ambon 2017 menarik karena petahana Richard Louhenapessy - Sam Latuconsina periode pertama berakhir pada 4 Agustus 2016 tidak lagi berpasangan.