Loading...

Mantan Kepala PT. Pos Malteng Dihukum Lima Tahun

Ambon, Maluku Channel.com Mantan Kepala Cabang PT. Pos (Persero) Indonesia Cabang Masohi, kabupaten Maluku Tengah, Adela Selano diganjar lima tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 60 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim, Abdul Halim Amran, di Ambon, Selasa (15/11/2016).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp1,27 miliar dan harta bendanya akan dirampas oleh negara. Namun, bila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua tahun.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak membantu program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Benny Tasijdawa maupun JPU Kejari Maluku Tengah menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan jawaban.

Adela Selano adalah mantan Kepala PT. Pos (Persero) Indonesia Cabang Masohi yang melakukan tindakan korupsi dana milik Badan Pusat Statstik (BPS) Maluku Tengah untuk kegiatan Sensus Pertanian 2013.

Awalnya pihak BPS Maluku Tengah mendapatkan kucuran dana APBN sebesar Rp4,64 miliar untuk kegiatan SP 2013 yang disalurkan melalui PT. Pos Cabang Masohi.

Dari alokasi dana tersebut, ditambahkan biaya wesel pos karena mekanisme pembayarannya melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan alokasi sebesar Rp1,04 miliar.

Kemudian Kepala BPS Maluku Tengah melakukan koordinasi dengan terdakwa untuk proses pembayaran honoraroium petugas sensus pertanian setempat dan dibuatlah perjanjian kerja. Namun, belakangan terjadi penyimpangan sehingga timbul kerugian negara senilai Rp1,03 miliar.

Penandatangan MoU yang dilakukan terdakwa ini juga menyalahi aturan Direksi PT. Pos (Persero) Indonesia karena yang seharusnya kesepakatan bersama ini melibatkan kepala PT. Pos wilayah Maluku dan Papua.
Hukrim 8349652794604363448

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC