Kemenag Maluku Bantah Halangi Aktivitas SMAN 12 Ambon
https://www.malukuchannelonline.com/2016/11/kemenag-maluku-bantah-halangi-aktivitas.html
Ambon, Maluku Channel.com Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku tidak menghambat aktivitas pendidikan yang dijalankan pihak SMA Negeri 12 Ambon di atas lahan dan bangunan eks instansi pemerintah itu.
"Tidak ada niat kami menghalangi aktivitas pendidikan di sana, dan yang terpenting mekanisme penyelesaiannya harus sesuai aturan yang berlaku," kata Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku, Jamaluddin di Ambon, Selasa (15/11/2016).
Penjelasan Jamaluddin disampaikan dalam rapat kerja Kanwil Kemenang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta komisi D DPRD Maluku untuk membahas status lahan dan gedung eks Kanwil Kemenag yang digunakan SMA Negeri 12 Ambon sejak tahun 2005.
Dalam rapat tersebut ditawarkan dua opsi kepada Disdikbud bersama pemerintah provinsi sebagai solusi penyelesaian lahan dan bangunan dimaksud.
"Kita sebagai negara hukum harus melalui hukum yang berlaku, dan ada dua opsi yang ditawarkan sesuai aturannya, yaitu proses hibah yang ada aturan mainnya serta berbagai tahapan perlu dilalui pihak terkait," katanya.
Opsi kedua berupa tukar guling (Ruislag) juga ada persyaratan yang harus dipenuhi, maka Kemenag tidak berkeberatan karena semua untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dikatakan, hasil rapat yang menawarkan dua opsi ini akan dibahas secara internal oleh dinas pendidikan dan kebuidayaan provinsi bersama pemerintah daerah.
Awalnya pascakerusuhan, gedung ini ditinggalkan sementara anak-anak bangsa yang punya hak untuk mendapatkan pendidikan kemudian bernegosiasi lalu memanfaatkan gedung itu sejak tahun 2005.
"Jadi untuk lahan itu sesuai ketentuan yang berlaku masih menjadi hak Kemenag RI," tandas Jamaluddin.
Proses sekarang untuk kepentingan itu ada solusinya sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai tawaran dua opsi dan tahapan itu termasuk diantaranya melalui persetujuan DPRD provinsi serta ada izin resmi dari Menteri Keuangan, sampai tahap persetujuan presiden.
Ketua komisi d DPRD Maluku, Saadiah Uluputty mengatakan, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku pada prinsipnya tidak menghambat jika tanah eks kemenag digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak SMA Negeri 12 Ambon tetapi harus sesuai proses dan prosedur hukum yang berlaku.
"Pemprov harus segera meminta penangguhan penyerahan lahan karena masih ada kegiatan belajar-mengajar," ujarnya.
Harus juga segera mendapat tanggapan untuk mencabut surat nomor 425.11/137/07 yaitu tentang acara serah terima lahan dan gedung bekas kantor Kanwil Kemenag Maluku disertai persyaratan administrasinya.
"Sebelum menentukan opsi yang ditawarkan Kemenag, maka Pemprov Maluku harus segera melakukan kajian dan menyelesaikannya," kata Saadiyah.
"Jika salah satu opsi sudah ditetapkan, maka harus menyelesaikan persyaratan yang ada dalam ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
"Tidak ada niat kami menghalangi aktivitas pendidikan di sana, dan yang terpenting mekanisme penyelesaiannya harus sesuai aturan yang berlaku," kata Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku, Jamaluddin di Ambon, Selasa (15/11/2016).
Penjelasan Jamaluddin disampaikan dalam rapat kerja Kanwil Kemenang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta komisi D DPRD Maluku untuk membahas status lahan dan gedung eks Kanwil Kemenag yang digunakan SMA Negeri 12 Ambon sejak tahun 2005.
Dalam rapat tersebut ditawarkan dua opsi kepada Disdikbud bersama pemerintah provinsi sebagai solusi penyelesaian lahan dan bangunan dimaksud.
"Kita sebagai negara hukum harus melalui hukum yang berlaku, dan ada dua opsi yang ditawarkan sesuai aturannya, yaitu proses hibah yang ada aturan mainnya serta berbagai tahapan perlu dilalui pihak terkait," katanya.
Opsi kedua berupa tukar guling (Ruislag) juga ada persyaratan yang harus dipenuhi, maka Kemenag tidak berkeberatan karena semua untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dikatakan, hasil rapat yang menawarkan dua opsi ini akan dibahas secara internal oleh dinas pendidikan dan kebuidayaan provinsi bersama pemerintah daerah.
Awalnya pascakerusuhan, gedung ini ditinggalkan sementara anak-anak bangsa yang punya hak untuk mendapatkan pendidikan kemudian bernegosiasi lalu memanfaatkan gedung itu sejak tahun 2005.
"Jadi untuk lahan itu sesuai ketentuan yang berlaku masih menjadi hak Kemenag RI," tandas Jamaluddin.
Proses sekarang untuk kepentingan itu ada solusinya sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai tawaran dua opsi dan tahapan itu termasuk diantaranya melalui persetujuan DPRD provinsi serta ada izin resmi dari Menteri Keuangan, sampai tahap persetujuan presiden.
Ketua komisi d DPRD Maluku, Saadiah Uluputty mengatakan, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku pada prinsipnya tidak menghambat jika tanah eks kemenag digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak SMA Negeri 12 Ambon tetapi harus sesuai proses dan prosedur hukum yang berlaku.
"Pemprov harus segera meminta penangguhan penyerahan lahan karena masih ada kegiatan belajar-mengajar," ujarnya.
Harus juga segera mendapat tanggapan untuk mencabut surat nomor 425.11/137/07 yaitu tentang acara serah terima lahan dan gedung bekas kantor Kanwil Kemenag Maluku disertai persyaratan administrasinya.
"Sebelum menentukan opsi yang ditawarkan Kemenag, maka Pemprov Maluku harus segera melakukan kajian dan menyelesaikannya," kata Saadiyah.
"Jika salah satu opsi sudah ditetapkan, maka harus menyelesaikan persyaratan yang ada dalam ketentuan perundang-undangan," tambahnya.