Pertimbangkan Berbagai Aspek Berlakukan UMP Maluku 2017
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/pertimbangkan-berbagai-aspek-berlakukan.html
Ambon, Maluku Channel.com Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku pada 2017 telah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Anggota Dewan Pengupahan Maluku, Jusuf Leatemia, dikonfirmasi, Senin (27/10/2016), mengatakan, Serikat Pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak netral dari akademisi telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan UMP 2017.
Begitu pula, standarisasi Kehidupan Hidup Layak (KHL) terkait kebutuhan hidup para tenaga kerja (Naker).
"Kami juga mempertimbangkan kebijakan amnesti pajak yang saat ini intensif diikuti para pengusaha," ujarnya.
Menurut Jusuf, teguran Mendagri, Tjahjo Kumolo terkait UMP di 17 provinsi, termasuk Maluku yang tidak sesuai dengan standar ditetapkan dalam PP No.78 tahun 2015 telah disikapi Dewan Pengupahan setempat.
"Rasanya UMP pada 2016 yang Rp1.775.000 naik menjadi Rp1.925.000 di 2017 sudah menindaklanjuti PP No.78 tahun 2015 sehingga teguran Mendagri hendaknya tidak mempengaruhi iklim maupun aktivitas investasi di Maluku," tandasnya.
Sebelumnya, Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir memastikan UMP setempat pada 2017 akan naik dan mencerminkan PP No.78 tahun 2015.
"UMP Maluku pada 2017 sudah sesuai dengan standar KHL dan inflasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja," katanya.
Mendagri sejak 27 Oktober 2016 lalu telah mengirimkan surat teguran kepada 17 Gubernur di Indonesia yang tidak mengikuti standar penetapan UMP sesuai PP No.78 tahun 2015.
Ke-17 provinsi dimaksud yakni Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulaesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Diharuskan dalam penetapan UMP tahun 2017 oleh kepala daerah, haruslah sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015.
UMP Maluku 2015 Rp1.650.000, 2014 ( Rp1.415.000), 2013(Rp1.275.000) dan UMP 2012 hanya Rp960.498.
Anggota Dewan Pengupahan Maluku, Jusuf Leatemia, dikonfirmasi, Senin (27/10/2016), mengatakan, Serikat Pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak netral dari akademisi telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan UMP 2017.
Begitu pula, standarisasi Kehidupan Hidup Layak (KHL) terkait kebutuhan hidup para tenaga kerja (Naker).
"Kami juga mempertimbangkan kebijakan amnesti pajak yang saat ini intensif diikuti para pengusaha," ujarnya.
Menurut Jusuf, teguran Mendagri, Tjahjo Kumolo terkait UMP di 17 provinsi, termasuk Maluku yang tidak sesuai dengan standar ditetapkan dalam PP No.78 tahun 2015 telah disikapi Dewan Pengupahan setempat.
"Rasanya UMP pada 2016 yang Rp1.775.000 naik menjadi Rp1.925.000 di 2017 sudah menindaklanjuti PP No.78 tahun 2015 sehingga teguran Mendagri hendaknya tidak mempengaruhi iklim maupun aktivitas investasi di Maluku," tandasnya.
Sebelumnya, Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir memastikan UMP setempat pada 2017 akan naik dan mencerminkan PP No.78 tahun 2015.
"UMP Maluku pada 2017 sudah sesuai dengan standar KHL dan inflasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja," katanya.
Mendagri sejak 27 Oktober 2016 lalu telah mengirimkan surat teguran kepada 17 Gubernur di Indonesia yang tidak mengikuti standar penetapan UMP sesuai PP No.78 tahun 2015.
Ke-17 provinsi dimaksud yakni Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulaesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Diharuskan dalam penetapan UMP tahun 2017 oleh kepala daerah, haruslah sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015.
UMP Maluku 2015 Rp1.650.000, 2014 ( Rp1.415.000), 2013(Rp1.275.000) dan UMP 2012 hanya Rp960.498.