Pemerkosa Anak Dibawah Umur Divonis Enam Tahun Penjara
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/pemerkosa-anak-dibawah-umur-divonis.html
Ambon, Maluku Channel.com Anis Saiya terbukti melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan cara melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sehingga divonis enam tahun penjara.
"Menghukum terdakwa selama enam tahun penjara dikurangi masa penahan serta membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius, di Ambon, Kamis (20/10/2016).
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban, berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak.
Perbuatan pencabulan dan pemerkosaan secara paksa dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih berusia 16 tahun pada awal Januari 2016.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dan dilakukan visum et repertum yang menjelaskan adanya kerusakan serta pendarahan alat kelamin akibat terkena benda tumpul yang dilakukan dengan pemaksaan.
Putusan majelis hakim PN Ambon diketuai Mathius dan didampingi Esau Esau Yarisetou dan Pilip Panggalila selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Novi Tatipikalawan yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Menghukum terdakwa selama enam tahun penjara dikurangi masa penahan serta membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius, di Ambon, Kamis (20/10/2016).
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban, berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak.
Perbuatan pencabulan dan pemerkosaan secara paksa dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih berusia 16 tahun pada awal Januari 2016.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dan dilakukan visum et repertum yang menjelaskan adanya kerusakan serta pendarahan alat kelamin akibat terkena benda tumpul yang dilakukan dengan pemaksaan.
Putusan majelis hakim PN Ambon diketuai Mathius dan didampingi Esau Esau Yarisetou dan Pilip Panggalila selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Novi Tatipikalawan yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.