KPU: Balon Pasangan Kepala Daerah Lolos Kesehatan
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/kpu-balon-pasangan-kepala-daerah-lolos.html
Ambon, Maluku Channel.com Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Maluku menyatakan, para bakal calon (Balon) pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah mendaftar lolos tahapan pemeriksaan kesehatan.
"Tahapan pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang wajib diikuti para Balon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah dengan kenyataan semuanya dinyatakan lolos," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Senin (10/10/2016).
Pemeriksaan kesehatan meliputi fisik, psikologi dan narkoba, bila tidak memenuhi persyaratan harus dinyatakan gugur.
Bila ada Balon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan, maka KPU kabupaten/kota pasti telah merekomendasikan kepada partai politik (Parpol) pengusung agar sesegera mungkin diganti.
"Jadi dipastikan 16 Balon Kepala daerah yang mendaftar di KPU kabupaten/kota untuk mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 tidak ada masalah soal kesehatan," ujar Musa.
Dia mengemukakan, KPU kabupaten/kota saat ini sedang melakukan verifikasi faktual yang menjadi persyaratan para Balon seperti keaslian ijazah.
"Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijadwalkan pada 24 Oktober 2016, selanjutnya penarikan nomor urut 25 Oktober 2016," tandas Musa.
Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku diselenggarakan di kota Ambon, kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Buru, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Sedangkan, Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015 diselenggarakan di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kabupaten Buru, kabupaten Kepulauan Aru dan kabupaten Maluku Barat Daya.
Pilkada serentak kelompok ketiga pada 2018 dilaksanakan di kota Tual, kabupaten Maluku Tenggara serta pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku.
"Tahapan pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang wajib diikuti para Balon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah dengan kenyataan semuanya dinyatakan lolos," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Senin (10/10/2016).
Pemeriksaan kesehatan meliputi fisik, psikologi dan narkoba, bila tidak memenuhi persyaratan harus dinyatakan gugur.
Bila ada Balon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan, maka KPU kabupaten/kota pasti telah merekomendasikan kepada partai politik (Parpol) pengusung agar sesegera mungkin diganti.
"Jadi dipastikan 16 Balon Kepala daerah yang mendaftar di KPU kabupaten/kota untuk mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 tidak ada masalah soal kesehatan," ujar Musa.
Dia mengemukakan, KPU kabupaten/kota saat ini sedang melakukan verifikasi faktual yang menjadi persyaratan para Balon seperti keaslian ijazah.
"Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijadwalkan pada 24 Oktober 2016, selanjutnya penarikan nomor urut 25 Oktober 2016," tandas Musa.
Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku diselenggarakan di kota Ambon, kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Buru, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Sedangkan, Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015 diselenggarakan di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kabupaten Buru, kabupaten Kepulauan Aru dan kabupaten Maluku Barat Daya.
Pilkada serentak kelompok ketiga pada 2018 dilaksanakan di kota Tual, kabupaten Maluku Tenggara serta pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku.